Thursday, 2 July 2026

Polsek Mantrijeron Fasilitasi Mediasi Perselisihan Rumah Tangga Warga Gedongkiwo

 


Mantrijeron, Yogyakarta - Polsek Mantrijeron Polresta Yogyakarta memfasilitasi penyelesaian perselisihan rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri warga Kelurahan Gedongkiwo melalui mediasi di Ruang Reskrim Polsek Mantrijeron, Selasa (30/6/2026) malam.

 

Mediasi dipimpin Kanit Binmas Polsek Mantrijeron Ipda Yulyanto didampingi Panit Binmas Aiptu Basuki dan Bhabinkamtibmas setempat. Kegiatan juga dihadiri Tim Sigrak Kelurahan Gedongkiwo, Mitra Keluarga Kelurahan Gedongkiwo, Ketua RW, dan Ketua RT sebagai pendamping kedua belah pihak.

 

Setelah mendapatkan pembinaan, penjelasan mengenai penyelesaian masalah, dan arahan secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan melalui musyawarah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas meterai dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

 

Dalam kesepakatan tersebut, pasangan suami istri sepakat untuk tinggal terpisah sementara guna memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menenangkan diri. Anak-anak untuk sementara berada dalam pengasuhan ibu, sementara ayah tetap diberikan kesempatan bertemu dan berkomunikasi berdasarkan kesepakatan bersama. Keduanya juga berjanji tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perbuatan yang dapat memperburuk keadaan serta menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah.

 

Selain itu, kedua belah pihak saling menyerahkan barang-barang milik masing-masing, termasuk telepon seluler, kendaraan bermotor beserta dokumen, surat-surat penting, dan barang pribadi lainnya sesuai hasil kesepakatan.

 

Kanit Binmas Polsek Mantrijeron Ipda Yulyanto mengatakan mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi langkah untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar, termasuk tindak kekerasan dalam rumah tangga.

 

Ia juga mengimbau kedua belah pihak agar menghormati kesepakatan yang telah dibuat, menjaga komunikasi dengan baik, serta selalu mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, diharapkan situasi tetap kondusif dan permasalahan dapat diselesaikan secara damai. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top