Wirobrajan, Yogyakarta - Bhabinkamtibmas
Kelurahan Patangpuluhan Polsek Wirobrajan Aiptu Maryono bersama unsur tiga
pilar menghadiri kegiatan mediasi penyelesaian sengketa kecelakaan lalu lintas
bertempat di Kantor Kelurahan Patangpuluhan, Selasa (14/7/2026).
Mediasi dipimpin langsung
oleh Lurah Patangpuluhan untuk menyelesaikan insiden mobil operasional milik
sebuah toko plastik yang menabrak rumah warga di Jalan Bugisan. Langkah
musyawarah ini diambil guna memastikan pemenuhan hak ganti rugi pemilik rumah
yang terdampak secara cepat dan adil. Pertemuan yang berlangsung kondusif ini
dihadiri oleh jajaran lengkap tiga pilar kelurahan, di antaranya
Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPMK, Ketua Kampung Patangpuluhan, serta Ketua
RW 07.
Insiden itu sendiri bermula
dari kurangnya kehati-hatian pengemudi mobil operasional toko plastik saat
melintas di kawasan Jalan Bugisan. Kendaraan tersebut hilang kendali hingga
keluar jalur dan menabrak bangunan rumah salah satu warga setempat. Meskipun
tidak ada korban jiwa, kejadian ini mengakibatkan kerusakan fisik yang cukup
signifikan pada bangunan rumah dan sempat memicu kepanikan warga sekitar.
Dalam proses musyawarah,
Lurah Patangpuluhan menekankan nilai penyelesaian masalah secara kepala dingin
melalui mufakat. Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, mediasi
berhasil mencapai beberapa poin kesepakatan tertulis:
1. Pengakuan Kelalaian:
Pihak pengelola toko plastik secara terbuka mengakui kelalaian pengemudinya dan
menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada korban serta warga RW 07.
2. Ganti Rugi Penuh: Pihak
toko plastik menyatakan kesiapan dan tanggung jawab penuh untuk menanggung
seluruh biaya perbaikan kerusakan rumah korban hingga kembali ke kondisi
semula.
3. Evaluasi Operasional:
Manajemen toko berjanji akan melakukan evaluasi ketat terhadap seluruh
pengendara operasional mereka agar lebih mengutamakan keselamatan saat
berkendara.
Apresiasi disampaikan oleh
Ketua RW 07 dan Ketua Kampung atas iktikad baik pihak toko yang bertanggung
jawab tanpa berbelit-belit. Mediasi kemudian ditutup dengan penandatanganan
surat kesepakatan bersama di atas meterai.
Di sela-sela pertemuan,
Bhabinkamtibmas Kelurahan Patangpuluhan Aiptu Maryono menyampaikan imbauan
kamtibmas kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan Bugisan untuk selalu
menjaga aspek keselamatan kerja, terutama saat mobilisasi kendaraan.
"Kami sangat
mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah. Kehadiran Polri
bersama tiga pilar di sini adalah untuk memastikan keadilan berjalan tanpa ada
tekanan. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, permasalahan dinyatakan selesai
secara kekeluargaan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Jalan Bugisan agar
lebih berhati-hati dalam mengoperasikan kendaraan operasional di area
permukiman, demi menjaga keselamatan bersama dan ketentraman wilayah,"
ungkap Aiptu Maryono.
Melalui keberhasilan mediasi
ini, perkara dinyatakan selesai secara tuntas melalui pendekatan restorative
justice tingkat kelurahan tanpa harus melanjutkan kasus ke ranah hukum pidana.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. (Humas Polsek
Wirobrajan)


No comments:
Write comment