Thursday, 16 July 2026

Cegah Konflik, Tiga Pilar Patangpuluhan Dampingi Mediasi Damai Kasus Mobil Toko Plastik Tabrak Rumah Warga

 


Wirobrajan, Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Patangpuluhan Polsek Wirobrajan Aiptu Maryono bersama unsur tiga pilar menghadiri kegiatan mediasi penyelesaian sengketa kecelakaan lalu lintas bertempat di Kantor Kelurahan Patangpuluhan, Selasa (14/7/2026).

 

Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Patangpuluhan untuk menyelesaikan insiden mobil operasional milik sebuah toko plastik yang menabrak rumah warga di Jalan Bugisan. Langkah musyawarah ini diambil guna memastikan pemenuhan hak ganti rugi pemilik rumah yang terdampak secara cepat dan adil. Pertemuan yang berlangsung kondusif ini dihadiri oleh jajaran lengkap tiga pilar kelurahan, di antaranya Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPMK, Ketua Kampung Patangpuluhan, serta Ketua RW 07.

 

Insiden itu sendiri bermula dari kurangnya kehati-hatian pengemudi mobil operasional toko plastik saat melintas di kawasan Jalan Bugisan. Kendaraan tersebut hilang kendali hingga keluar jalur dan menabrak bangunan rumah salah satu warga setempat. Meskipun tidak ada korban jiwa, kejadian ini mengakibatkan kerusakan fisik yang cukup signifikan pada bangunan rumah dan sempat memicu kepanikan warga sekitar.

 

Dalam proses musyawarah, Lurah Patangpuluhan menekankan nilai penyelesaian masalah secara kepala dingin melalui mufakat. Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, mediasi berhasil mencapai beberapa poin kesepakatan tertulis:

 

1. Pengakuan Kelalaian: Pihak pengelola toko plastik secara terbuka mengakui kelalaian pengemudinya dan menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada korban serta warga RW 07.

 

2. Ganti Rugi Penuh: Pihak toko plastik menyatakan kesiapan dan tanggung jawab penuh untuk menanggung seluruh biaya perbaikan kerusakan rumah korban hingga kembali ke kondisi semula.

 

3. Evaluasi Operasional: Manajemen toko berjanji akan melakukan evaluasi ketat terhadap seluruh pengendara operasional mereka agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.

 

Apresiasi disampaikan oleh Ketua RW 07 dan Ketua Kampung atas iktikad baik pihak toko yang bertanggung jawab tanpa berbelit-belit. Mediasi kemudian ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama di atas meterai.

 

Di sela-sela pertemuan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Patangpuluhan Aiptu Maryono menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan Bugisan untuk selalu menjaga aspek keselamatan kerja, terutama saat mobilisasi kendaraan.

 

"Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah. Kehadiran Polri bersama tiga pilar di sini adalah untuk memastikan keadilan berjalan tanpa ada tekanan. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, permasalahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Jalan Bugisan agar lebih berhati-hati dalam mengoperasikan kendaraan operasional di area permukiman, demi menjaga keselamatan bersama dan ketentraman wilayah," ungkap Aiptu Maryono.

 

Melalui keberhasilan mediasi ini, perkara dinyatakan selesai secara tuntas melalui pendekatan restorative justice tingkat kelurahan tanpa harus melanjutkan kasus ke ranah hukum pidana. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. (Humas Polsek Wirobrajan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top