Gedongtengen, Yogyakarta - Penyidik Unit Reserse Kriminal
Polsek Gedongtengen melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti
(Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/7/2026).
Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Perkara tersebut
merupakan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pencurian
yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Toko Oleh-oleh
Bakpia Malio Pendopo, Jalan Jlagran Nomor 21, Kota Yogyakarta. Berdasarkan
hasil penyidikan, tersangka berinisial YP (44) telah diproses sesuai ketentuan
hukum yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh
Jaksa Penuntut Umum Juanita Indah Suryani, S.H., Jaksa Ahli Muda pada Kejaksaan
Negeri Yogyakarta. Dengan terlaksananya pelimpahan Tahap II, penanganan perkara
selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk memasuki tahap
penuntutan sesuai mekanisme peradilan pidana.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto, S.H.,
M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari
komitmen Polri dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional,
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
"Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara
dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Dengan
dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, diharapkan proses penegakan hukum
dapat berjalan dengan baik hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses
persidangan," ujar Kapolsek. (Humas Polsek Gedongtengen)


No comments:
Write comment