Wednesday, 8 July 2026

Jaga Ketertiban Malioboro, Polresta Yogyakarta Imbau Andong dan Becak Tidak Parkir Sembarangan

 


Andong dan becak merupakan ikon budaya sekaligus daya tarik wisata Kota Yogyakarta yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun wisatawan. Keberadaannya menjadi bagian dari identitas Kota Yogyakarta yang harus dijaga bersama, termasuk melalui perilaku tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi ketentuan parkir.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Polresta Yogyakarta mengajak seluruh kusir andong dan pengayuh becak untuk tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, khususnya di sepanjang Jalan Malioboro dan kawasan sekitarnya. Kendaraan yang berhenti atau parkir di badan jalan maupun pada lokasi yang bukan peruntukannya dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas, mengurangi ruang gerak pengguna jalan, serta meningkatkan potensi terjadinya kemacetan dan kecelakaan.

 

Saat ini, Pemerintah Daerah DIY bersama instansi terkait terus melakukan penataan kawasan Malioboro agar semakin tertib, ramah bagi pejalan kaki, serta nyaman bagi masyarakat dan wisatawan. Keberhasilan penataan tersebut memerlukan dukungan dari seluruh pengguna jalan, termasuk para kusir andong dan pengayuh becak, melalui kepatuhan terhadap aturan dan arahan petugas di lapangan.

 

Selama ini, petugas Kepolisian telah secara rutin memberikan imbauan, edukasi, dan pendekatan secara persuasif. Namun demikian, masih ditemukan adanya andong maupun becak yang parkir tidak pada tempat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Polresta Yogyakarta kembali mengimbau seluruh kusir andong dan pengayuh becak agar memanfaatkan lokasi mangkal atau titik tunggu yang telah disediakan serta tidak berhenti di titik-titik yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

 

Mari bersama-sama menjaga wajah Kota Yogyakarta sebagai kota budaya dan destinasi wisata yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan kesan positif bagi setiap masyarakat maupun wisatawan. Tertib parkir bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga wujud kepedulian dalam menciptakan lalu lintas yang lancar, aman, dan berkeselamatan, sekaligus menjaga citra baik Kota Yogyakarta sebagai kota yang tertib dan berbudaya. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top