Tuesday, 14 July 2026

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Danurejan Amankan Motor Misterius di Jalan Hayam Wuruk

 


Danurejan, Yogyakarta - Ka SPKT Polsek Danurejan Aiptu Yul Wintoro, S.H. beserta anggotanya mendatangi lokasi penemuan sebuah sepeda motor misterius yang terparkir tanpa diketahui pemiliknya di area Kantor KAI Wisata Cabang Yogyakarta, Jalan Hayam Wuruk, Tegalpanggung, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin malam (13/7/2026).

 

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecekan fisik kendaraan begitu menerima laporan dari warga sekitar pukul 21.30 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan sepeda motor merk TVS dengan Nomor Polisi AB 6008 TF.

 

Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, kendaraan roda dua tersebut sudah terparkir dalam kondisi terkunci stang sejak Minggu malam (12/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Hingga petugas kepolisian tiba di lokasi, identitas pemilik kendaraan belum juga diketahui, dan tidak ada pemberitahuan atau izin apa pun yang dititipkan kepada petugas keamanan setempat mengenai keberadaan motor tersebut.

 

Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas atau pencurian, petugas kemudian mengamankan sepeda motor TVS itu ke Mapolsek Danurejan guna dilakukan penanganan serta pelacakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur kepolisian yang berlaku.

 

Kapolsek Danurejan AKP Riki Heriyanto, S.H. mengatakan, "Respons cepat ini kami lakukan setelah adanya laporan masuk melalui layanan Call Center Polri 110. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Danurejan tetap kondusif, motor tersebut saat ini sudah kami evakuasi ke Mapolsek. Kami sedang melakukan pencarian data pemilik melalui nomor polisi kendaraan tersebut," terang AKP Riki Heriyanto.

 

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan atau mengetahui identitas pemilik sepeda motor TVS Nomor Polisi AB 6008 TF agar segera datang ke Mapolsek Danurejan. Warga diminta membawa dokumen kelengkapan berkendara seperti STNK asli, BPKB asli (apabila ada), serta KTP pemilik untuk dilakukan pencocokan data oleh petugas sebelum kendaraan diserahkan kepada pemiliknya yang sah. (Humas Polsek Danurejan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top