Gondokusuman, Yogyakarta - Guna memelihara kondusivitas
wilayah serta menyelesaikan perselisihan warga secara damai, jajaran Polsek
Gondokusuman mengedepankan pendekatan restorative justice dan mediasi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Terban Polsek Gondokusuman Aiptu Tri Roso Budianto
melaksanakan kegiatan problem solving dengan mendampingi penyelesaian
permasalahan antarkaryawan perusahaan setempat di kediaman Ketua RW 12 Terban,
Bapak Budi, Rabu (22/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Permasalahan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antarkaryawan
yang sempat menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja maupun sekitar.
Menanggapi hal itu, Aiptu Tri Roso bersama pengurus RW setempat mempertemukan
kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang berkeadilan.
Melalui proses musyawarah yang berjalan dengan dingin dan
kekeluargaan, disepakati bahwa langkah awal penyelesaian internal akan
diupayakan terlebih dahulu oleh manajemen perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, apabila di kemudian hari belum tercapai titik temu, Bhabinkamtibmas
bersama pengurus kewilayahan siap memfasilitasi kembali proses mediasi lanjutan
agar situasi ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Aiptu Tri Roso menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam
memediasi setiap persoalan warga bertujuan untuk mencegah potensi konflik
sosial yang lebih luas.
"Kami hadir untuk membantu menguraikan
kesalahpahaman agar tidak berbuntut panjang. Musyawarah secara kekeluargaan
adalah cara terbaik dalam menyelesaikan perselisihan. Kami menyerahkan
penyelesaian internal kepada pihak perusahaan terlebih dahulu, namun Polsek
Gondokusuman melalui Bhabinkamtibmas selalu terbuka untuk memfasilitasi mediasi
kembali demi menjaga iklim kerja dan lingkungan warga yang tetap
harmonis," ulas Aiptu Tri Roso.
Seluruh rangkaian kegiatan problem solving dan mediasi
antarkaryawan di wilayah RW 12 Kelurahan Terban tersebut berlangsung dengan
aman, tertib, dan kondusif. (Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment