Friday, 31 July 2026

Imbauan Jangan Berikan Kendaraan Bermotor kepada Anak yang Belum Cukup Umur

 


Masih sering kita menjumpai anak yang mengenakan seragam sekolah mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ada yang melaju dengan kecepatan tinggi, berpindah jalur tanpa memperhatikan kondisi sekitar, bahkan berboncengan lebih dari satu orang. Bagi sebagian orang, pemandangan tersebut mungkin sudah dianggap biasa. Namun, di balik itu terdapat risiko besar yang dapat mengancam keselamatan anak maupun pengguna jalan lainnya.

 

Anak yang belum cukup umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Selain belum memenuhi persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka umumnya belum memiliki kemampuan dan kematangan dalam mengendalikan kendaraan, memahami situasi lalu lintas, serta mengambil keputusan secara cepat dan tepat ketika menghadapi kondisi darurat.

 

Yang perlu dipahami, risiko tersebut bukan hanya mengancam keselamatan anak, tetapi juga dapat membahayakan pengendara lain, pejalan kaki, dan seluruh pengguna jalan.

 

Sering kali orang tua memberikan izin kepada anak dengan alasan sederhana, seperti hanya pergi ke sekolah, membeli sesuatu di warung, atau karena jarak tujuan dianggap dekat. Padahal, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa memandang jauh atau dekatnya perjalanan.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, S.H. mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur. Jangan membiasakan anak mengendarai sepeda motor maupun mobil sebelum memenuhi syarat usia dan memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Orang tua juga diharapkan tidak menjadikan kendaraan bermotor sebagai sarana belajar mengemudi di jalan raya. Ajarkan anak mengenai aturan, etika, dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, namun lakukan melalui cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan. Apabila anak harus beraktivitas, pilih alternatif yang lebih aman, seperti diantar oleh orang tua, menggunakan transportasi umum, atau sarana transportasi lain yang sesuai.

 

Peran orang tua sangat menentukan dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. Jangan menunggu sampai terjadi musibah baru menyadari besarnya risiko. Pencegahan harus dimulai dari rumah dengan tidak memberikan akses kendaraan kepada anak sebelum waktunya.

 

Polri terus mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan penegakan aturan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Namun, keberhasilan upaya tersebut memerlukan dukungan seluruh masyarakat, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membentuk karakter dan kedisiplinan anak.

 

Mari bersama melindungi generasi muda dengan tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Simpan kunci kendaraan hingga anak benar-benar siap, memenuhi persyaratan usia, dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top