Masih sering kita menjumpai anak yang mengenakan seragam
sekolah mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ada yang melaju dengan
kecepatan tinggi, berpindah jalur tanpa memperhatikan kondisi sekitar, bahkan
berboncengan lebih dari satu orang. Bagi sebagian orang, pemandangan tersebut
mungkin sudah dianggap biasa. Namun, di balik itu terdapat risiko besar yang
dapat mengancam keselamatan anak maupun pengguna jalan lainnya.
Anak yang belum cukup umur belum diperbolehkan
mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Selain belum memenuhi persyaratan
untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka umumnya belum memiliki
kemampuan dan kematangan dalam mengendalikan kendaraan, memahami situasi lalu
lintas, serta mengambil keputusan secara cepat dan tepat ketika menghadapi
kondisi darurat.
Yang perlu dipahami, risiko tersebut bukan hanya
mengancam keselamatan anak, tetapi juga dapat membahayakan pengendara lain,
pejalan kaki, dan seluruh pengguna jalan.
Sering kali orang tua memberikan izin kepada anak dengan
alasan sederhana, seperti hanya pergi ke sekolah, membeli sesuatu di warung,
atau karena jarak tujuan dianggap dekat. Padahal, kecelakaan lalu lintas dapat
terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa memandang jauh atau dekatnya
perjalanan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, S.H.
mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak
yang belum cukup umur. Jangan membiasakan anak mengendarai sepeda motor maupun
mobil sebelum memenuhi syarat usia dan memiliki SIM sesuai ketentuan yang
berlaku.
Orang tua juga diharapkan tidak menjadikan kendaraan
bermotor sebagai sarana belajar mengemudi di jalan raya. Ajarkan anak mengenai
aturan, etika, dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, namun lakukan
melalui cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan. Apabila anak harus
beraktivitas, pilih alternatif yang lebih aman, seperti diantar oleh orang tua,
menggunakan transportasi umum, atau sarana transportasi lain yang sesuai.
Peran orang tua sangat menentukan dalam mencegah
terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. Jangan
menunggu sampai terjadi musibah baru menyadari besarnya risiko. Pencegahan
harus dimulai dari rumah dengan tidak memberikan akses kendaraan kepada anak
sebelum waktunya.
Polri terus mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan
penegakan aturan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas. Namun, keberhasilan upaya tersebut memerlukan dukungan
seluruh masyarakat, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dalam
membentuk karakter dan kedisiplinan anak.
Mari bersama melindungi generasi muda dengan tidak
memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan
bermotor di jalan raya. Simpan kunci kendaraan hingga anak benar-benar siap,
memenuhi persyaratan usia, dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Keselamatan
anak adalah tanggung jawab kita bersama. (Magang)


No comments:
Write comment