Yogyakarta - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali melakukan pengembangan penyidikan
terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare
Yogyakarta, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang
dilakukan tim penyidik, Polresta Yogyakarta menetapkan lima tersangka tambahan
dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti
yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri
Sawitri menyampaikan, lima tersangka tambahan tersebut terdiri dari dua orang
guru TK Little Aresha, dua orang pengasuh, serta satu orang bagian rumah tangga
daycare.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui proses gelar
perkara oleh tim penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti
yang telah dikumpulkan,” ujar Iptu Apri, Senin (27/7/2026).
Dari hasil pendalaman penyidikan, dua guru TK yang
ditetapkan tersangka memiliki dugaan peran berbeda, yakni satu orang diduga
melakukan tindakan kekerasan dan satu lainnya diduga melakukan pembiaran
terhadap kejadian tersebut. Sementara dua orang pengasuh serta satu orang
bagian rumah tangga diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, pada 25 April 2026, Polresta Yogyakarta telah
melakukan penetapan tersangka awal dalam perkara tersebut. Penyidik kemudian
terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sebanyak 17 orang saksi yang
merupakan pengasuh maupun karyawan Little Aresha Daycare.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh saksi yang
diperiksa telah mengalami peningkatan status hukum menjadi tersangka. Dengan
tambahan lima tersangka terbaru, total tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap
anak di Little Aresha Daycare saat ini berjumlah 32 orang. Sementara itu,
jumlah anak yang terdata sebagai korban dugaan kekerasan mencapai 157 orang.
Polresta Yogyakarta memastikan proses penyidikan akan
terus berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta
dalam perkara tersebut. Penyidik Unit PPA juga tetap mengedepankan prinsip
perlindungan terhadap anak serta memastikan hak-hak korban mendapatkan
perhatian selama proses hukum berlangsung.
Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat yang
memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk dapat menyampaikan
kepada pihak kepolisian guna membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus
secara menyeluruh. (Magang)


No comments:
Write comment