Monday, 27 July 2026

Polresta Yogyakarta Tetapkan Lima Tersangka Tambahan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Little Aresha Daycare

 


Yogyakarta - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta, Senin (27/7/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, Polresta Yogyakarta menetapkan lima tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menyampaikan, lima tersangka tambahan tersebut terdiri dari dua orang guru TK Little Aresha, dua orang pengasuh, serta satu orang bagian rumah tangga daycare.

 

“Penetapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara oleh tim penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Iptu Apri, Senin (27/7/2026).

 

Dari hasil pendalaman penyidikan, dua guru TK yang ditetapkan tersangka memiliki dugaan peran berbeda, yakni satu orang diduga melakukan tindakan kekerasan dan satu lainnya diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut. Sementara dua orang pengasuh serta satu orang bagian rumah tangga diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

 

Sebelumnya, pada 25 April 2026, Polresta Yogyakarta telah melakukan penetapan tersangka awal dalam perkara tersebut. Penyidik kemudian terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sebanyak 17 orang saksi yang merupakan pengasuh maupun karyawan Little Aresha Daycare.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh saksi yang diperiksa telah mengalami peningkatan status hukum menjadi tersangka. Dengan tambahan lima tersangka terbaru, total tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare saat ini berjumlah 32 orang. Sementara itu, jumlah anak yang terdata sebagai korban dugaan kekerasan mencapai 157 orang.

 

Polresta Yogyakarta memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Penyidik Unit PPA juga tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian selama proses hukum berlangsung.

 

Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk dapat menyampaikan kepada pihak kepolisian guna membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus secara menyeluruh. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top