Umbulharjo, Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan
Giwangan Polsek Umbulharjo Aiptu Basyori Anwar, S.H. memfasilitasi kegiatan
mediasi (problem solving) guna menyelesaikan tuduhan tanpa bukti antarwarga di
wilayah Mrican, Kelurahan Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu
(29/7/2026).
Mediasi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00
WIB di Pendopo Kelurahan Giwangan ini turut dihadiri Lurah Giwangan, Kasi
Trantib, Ketua RT 23 Mrican, perwakilan Keamanan RW 08, serta ketiga pihak yang
berselisih.
Permasalahan ini dipicu tuduhan dari Pihak 3 berinisial A
(45) kepada pemilik kos, Pihak 1 berinisial HH (54), dan penghuni kos, Pihak 2
berinisial I (52), mengenai dugaan hubungan khusus. Tuduhan yang tidak terbukti
tersebut berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan musyawarah secara terbuka dan penuh
kekeluargaan, Pihak 3 berinisial A akhirnya menyadari kekeliruannya,
menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai wujud kepastian hukum kekeluargaan, para pihak
menandatangani Surat Kesepakatan Bersama untuk saling memaafkan, tidak
memperpanjang masalah, serta menjaga nama baik. Dalam perjanjian tersebut,
Pihak 3 bersedia menyelesaikan masa tinggal dan pindah dari lokasi kos paling
lambat 1 Agustus 2026.
Aiptu Basyori Anwar, S.H. mengapresiasi iktikad baik dari
seluruh pihak serta dukungan penuh jajaran kelurahan dan RT/RW dalam menjaga
iklim kerukunan di wilayah Giwangan.
"Pendekatan restorative justice melalui musyawarah
ini merupakan langkah terbaik untuk menjaga kedamaian warga. Kami berharap
kesepakatan bersama ini dapat dipatuhi dan hubungan kemasyarakatan kembali
terjalin dengan harmonis," ujar Aiptu Basyori Anwar. Seluruh proses
mediasi berjalan dengan lancar, tertib, dan berakhir damai. (Humas Polsek
Umbulharjo)


No comments:
Write comment