Gondomanan, Yogyakarta - Polsek Gondomanan Polresta
Yogyakarta menggelar kegiatan razia dan patroli penertiban peredaran,
penjualan, serta konsumsi minuman keras (miras) di wilayah Kemantren
Gondomanan, Kota Yogyakarta, Kamis (29/7/2026) malam.
Giat razia tersebut dipimpin oleh Aipda Fandy Achmad
dengan menyisir sejumlah lokasi strategis dan rawan, di antaranya Parkiran
Ngejaman, Parkiran Pasar Sentir, warung kelontong, hingga tempat-tempat
nongkrong anak muda di wilayah Hukum Polsek Gondomanan.
Petugas di lapangan melakukan pengecekan serta
pemeriksaan secara teliti dan humanis terhadap para pemuda yang kedapatan
berkumpul. Dari hasil penyisiran dan pemeriksaan maraton di berbagai lokasi,
petugas tidak menemukan adanya barang bukti minuman beralkohol maupun aktivitas
konsumsi miras ilegal (nihil). Hal ini membuktikan makin meningkatnya kesadaran
masyarakat serta efektivitas pengawasan ketertiban di wilayah Gondomanan.
Kapolsek Gondomanan AKP Basungkawa, S.H., M.H.
menyampaikan bahwa razia pengawasan ini merupakan langkah preventif kepolisian
untuk memutus potensi kejahatan jalanan maupun keributan yang kerap dipicu oleh
pengaruh alkohol.
"Kegiatan pengawasan dan penertiban ini merupakan
bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami terus melakukan
upaya pencegahan terhadap peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal yang
berpotensi memicu gangguan kamtibmas," tegas AKP Basungkawa.
Ia menambahkan, konsumsi miras berlebih sangat rentan
menghilangkan kontrol diri yang dapat berujung pada tindakan kriminalitas,
keributan antar kelompok, hingga kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, Polsek Gondomanan turut mengimbau
para pelaku usaha agar menaati aturan perizinan penjualan minuman beralkohol,
serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan ke pihak kepolisian apabila
menemukan peredaran miras tanpa izin di lingkungan sekitar. (HUmas Polsek
Gondomanan)


No comments:
Write comment