Yogyakarta - Tim gabungan
dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Yogyakarta bersama Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menggelar operasi penertiban lalu lintas
di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Selasa (28/7/2026)
siang.
Operasi gabungan yang
dipimpin oleh Iptu Sunaryanto ini menyasar berbagai jenis kendaraan, mulai dari
sepeda motor, mobil pribadi, hingga truk angkutan barang. Penertiban berfokus
pada pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, kelaikan kendaraan, keselamatan
berkendara seperti penggunaan helm standar, serta kelaikan teknis angkutan.
Dalam penindakan di lokasi,
kepolisian menindak 14 pelanggaran lalu lintas melalui penilangan, yang terdiri
dari 5 Tilang Manual Polri (terkait kelengkapan surat) dan 9 Tilang Handheld (4
pelanggaran tidak menggunakan helm dan 5 pelanggaran tidak membawa
kelengkapan). Barang bukti yang disita meliputi 3 SIM dan 2 STNK, sementara 4
penindakan helm dilakukan melalui sistem penindakan elektronik handheld. Selain
itu, petugas Polri memberikan 11 teguran simpatik. Sementara dari pihak Dishub
Kota Yogyakarta menjatuhkan sanksi tilang terhadap 16 kendaraan angkutan.
Iptu Sunaryanto menjelaskan
bahwa penindakan tegas dan edukatif ini merupakan upaya berkelanjutan untuk
menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat di jalan
raya.
"Operasi ini kami
lakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi
kecelakaan di jalan raya. Kami juga ingin mengingatkan masyarakat agar selalu
membawa kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi peraturan yang berlaku,"
tegas Iptu Sunaryanto. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment