Yogyakarta – Polresta
Yogyakarta melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia di Jalan Yos Sudarso, Kemantren
Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman
Mapolresta Yogyakarta pada Selasa (7/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan
untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas perkara
sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Rekonstruksi dipimpin oleh
penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan menghadirkan dua tersangka, yang
berinisial MY dan LA. Sementara itu, satu tersangka yang masih berstatus Anak
yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi,
sedangkan beberapa tersangka yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
diperankan oleh pemeran pengganti agar seluruh rangkaian kejadian dapat
diperagakan secara utuh.
Sebanyak 21 adegan
diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Rangkaian adegan dimulai dari
pertemuan antara korban dan para pelaku di kawasan Jalan Magelang, berlanjut
hingga lokasi kejadian di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMA Negeri 3
Yogyakarta. Selain itu, diperagakan pula proses evakuasi korban setelah
kejadian hingga dibawa menggunakan ambulans menuju RS Panti Rapih.
PS Kanit 3 Satreskrim
Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba, menjelaskan bahwa
rekonstruksi dilaksanakan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi,
serta pengakuan para tersangka guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai
kronologi kejadian.
"Dalam rekonstruksi ini
seluruh adegan diperagakan sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Tersangka yang masih berstatus DPO diperankan oleh pemeran pengganti sehingga
rangkaian peristiwa dapat tergambarkan secara menyeluruh," jelas Ipda
Gara.
Berdasarkan hasil
rekonstruksi, korban diketahui mengalami luka akibat satu kali sabetan senjata
tajam pada bagian dada kanan atas. Luka tersebut menjadi salah satu fakta yang
diperkuat dalam proses rekonstruksi sebagai bagian dari pembuktian penyidikan.
Selain rekonstruksi perkara
utama, penyidik juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Hingga saat
ini Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan empat orang tersangka,
terdiri atas tiga tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa
penganiayaan serta satu tersangka berinisial RS yang diduga membantu para pelaku
melarikan diri ke wilayah Cilacap.
Di sisi lain, penyidik masih
melakukan pengejaran terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO,
yakni berinisial T, M, MA, dan F. Salah satu DPO, berinisial T, diduga berperan
memberikan bantuan dana kepada para pelaku saat melarikan diri setelah
kejadian.
Ipda Gara menegaskan bahwa
Satreskrim Polresta Yogyakarta terus berkomitmen menuntaskan proses penyidikan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila hingga proses pelimpahan tahap II
para DPO belum berhasil diamankan, maka berkas perkara terhadap para tersangka
yang telah ditangkap akan diproses terlebih dahulu.
Rekonstruksi turut dihadiri
oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, penasihat hukum para tersangka,
serta keluarga korban. Kehadiran para pihak tersebut merupakan bagian dari
proses penyidikan yang dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan akuntabel
guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Polresta Yogyakarta
mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum
dapat dipastikan kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan
hukum kepada kepolisian. Penyidik akan terus melakukan pengembangan perkara dan
pengejaran terhadap para DPO hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat
dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Humas Polresta
Yogyakarta)


No comments:
Write comment