Wednesday, 15 July 2026

Menemukan Barang Bukan Berarti Memiliki: Pahami Aturan Hukum dan Nilai Agama

 


Pernahkah Anda menemukan telepon genggam, dompet, perhiasan, uang tunai, atau barang berharga lainnya yang tercecer di jalan maupun di tempat umum?

 

Masih ada anggapan keliru bahwa barang yang ditemukan otomatis menjadi milik si penemu. Padahal, anggapan tersebut tidak benar. Barang yang ditemukan tetap merupakan hak milik orang lain yang kehilangan.

 

Menguasai, menggunakan, atau menjual barang temuan untuk kepentingan pribadi tanpa berupaya mencari atau mengembalikannya kepada pemilik yang sah bukan hanya bertentangan dengan nilai moral, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

 

Dari Sudut Pandang Hukum

 

Barang yang tercecer tetap merupakan milik pemiliknya. Apabila seseorang dengan sengaja menguasai atau memiliki barang temuan untuk kepentingan pribadi tanpa hak dan tanpa berupaya mengembalikannya kepada pemilik yang sah, perbuatan tersebut dapat berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda."

 

Karena itu, jangan tergoda untuk memanfaatkan barang temuan demi keuntungan pribadi.

 

Dari Sudut Pandang Agama dan Moral

 

Seluruh ajaran agama mengajarkan pentingnya kejujuran, amanah, dan menghormati hak milik orang lain.

 

Dalam Islam, barang temuan dikenal sebagai luqathah. Rasulullah SAW bersabda:

 

"Kenalilah wadahnya dan talinya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, serahkan kepadanya; jika tidak, maka manfaatkanlah."

(HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hadis tersebut mengajarkan bahwa barang temuan bukan untuk langsung dimiliki, melainkan harus diupayakan terlebih dahulu agar kembali kepada pemiliknya.

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Barang?

 

Apabila Anda menemukan barang yang bukan milik Anda, lakukan langkah-langkah berikut:

 

1. Amankan barang agar tidak rusak atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

2. Periksa apakah terdapat identitas atau nomor yang dapat dihubungi.

3. Jika ditemukan di pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, bandara, hotel, atau fasilitas umum lainnya, serahkan kepada petugas keamanan atau bagian Lost and Found.

4. Jika ditemukan di jalan atau tempat umum tanpa identitas pemilik, segera laporkan atau serahkan ke kantor polisi terdekat agar dapat didata dan diupayakan pengembaliannya kepada pemilik yang sah.

 

Mari Bangun Budaya Jujur

 

Kejujuran adalah modal utama dalam membangun masyarakat yang aman, tertib, dan saling percaya. Mengembalikan barang yang ditemukan merupakan wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak milik orang lain.

 

Apabila Anda menemukan ataupun kehilangan barang, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat agar dapat dibantu proses pencarian maupun pengembaliannya kepada pemilik yang berhak.

 

Mari bersama membangun budaya jujur, menjaga amanah, dan menghormati hak sesama. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top