Friday, 17 July 2026

Cegah Kejahatan Jalanan dan Perundungan, Polsek Kotagede Bekali Siswa Baru SMP Negeri 9

 


Kotagede, Yogyakarta - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), personel Polsek Kotagede memberikan pembekalan moral dan hukum kepada siswa baru kelas VII di Aula SMP Negeri 9 Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).

 

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Polsek Kotagede, yaitu PS. Panit Binmas Aiptu Danam bersama PS. Panit Lantas Aiptu Heru K. Keduanya berkolaborasi menyampaikan materi mengenai pencegahan kejahatan jalanan serta etika tertib berlalu lintas.

 

Dalam paparannya, Aiptu Danam memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai bentuk kejahatan jalanan dan tindakan pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan fisik maupun masa depan remaja. Materi yang ditekankan meliputi bahaya aksi perundungan (bullying), tawuran antar-pelajar, penyalahgunaan media sosial, hingga ajakan melakukan tindakan melanggar hukum lainnya.

 

Para siswa diimbau untuk memiliki pendirian kokoh dengan berani menolak ajakan negatif dari teman sebaya, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar, serta segera melapor kepada guru, orang tua, atau pihak kepolisian apabila melihat maupun mengalami tindakan yang mengganggu keamanan.

 

Sementara itu, di bidang keselamatan berkendara, Aiptu Heru K mengingatkan para siswa baru untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Siswa diajak untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI saat dibonceng menggunakan sepeda motor. Petugas juga menegaskan larangan keras bagi pelajar untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri karena belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, mereka diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menyeberang di tempat yang aman seperti zebra cross, serta selalu mengutamakan keselamatan di atas kecepatan.

 

Sebagai bagian dari pembentukan karakter selama berada di lingkungan sekolah, para siswa juga diberikan edukasi agar menjunjung tinggi sikap saling menghormati. Mereka dilarang keras melakukan perundungan baik secara langsung maupun melalui media sosial (cyberbullying). Para siswa baru diajak membiasakan sikap sopan santun kepada guru, karyawan sekolah, dan sesama teman, serta harus bijak dalam menggunakan ponsel pintar dengan tidak menyebarkan informasi bohong (hoaks) maupun konten yang dapat merugikan orang lain. (Humas Polsek Kotagede)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top