Friday, 17 July 2026

Tingkatkan Kemampuan Penanganan Kasus, Bhabinkamtibmas Umbulharjo Ikuti Pelatihan Mediasi Kekerasan Perempuan dan Anak

 


Umbulharjo, Yogyakarta - Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Umbulharjo dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pandeyan, Aiptu Nuryadi, mengikuti kegiatan Pelatihan Mediasi dalam Menangani Kasus Korban Kekerasan di Pendopo Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (16/7/2026) pagi.

 

Kegiatan ini digelar di tengah tingginya angka penanganan kasus, di mana sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 168 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Yogyakarta, dengan 60 di antaranya menimpa anak-anak. Agenda ini dibuka secara langsung oleh Mantri Pamong Praja Umbulharjo, Drs. Ananto Wibowo, M.I.P., yang memberikan perhatian serius terhadap tren kekerasan di wilayahnya, termasuk menyinggung kasus yang sempat viral di tempat penitipan anak (daycare).

 

"Kekerasan tidak boleh dibiarkan. Kita harus saling bersinergi dalam melakukan pencegahan dan penanganan di wilayah," ujar Ananto saat membuka acara.

 

Pelatihan ini diikuti oleh kurang lebih 35 orang peserta dari berbagai elemen perlindungan warga, seperti anggota Satgas SIGRAK, Pokja 1, Bhabinkamtibmas, perwakilan SAPA, serta TP PKK se-Kemantren Umbulharjo. Peran para kader di barisan depan ini sangat diperlukan mengingat data menunjukkan sebagian besar dari 124 lokasi kejadian kekerasan berada di lingkungan rumah tangga, sehingga pengawasan berbasis komunitas menjadi hal yang utama.

 

Untuk memperkuat kapasitas peserta, panitia menghadirkan tiga narasumber ahli, yaitu Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani, M.I.P.; Sukiratnasari, S.H., M.H. dari KPAID Kota Yogyakarta; serta Nurul Kurniati dari Rifka Annisa Women's Crisis Center.

 

Dalam sesi materi, ditegaskan bahwa mediasi bukanlah solusi untuk semua masalah. Kasus yang dapat dimediasi di tingkat RT/RW atau kelurahan dibatasi hanya pada kasus berdampak ringan, tidak memiliki unsur pidana berat, tidak ada ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem, serta didasari kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan. Sebaliknya, kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik berat mutlak tidak bisa dimediasi dan wajib diproses melalui jalur hukum.

 

Guna memastikan teori dapat diterapkan, peserta diajak melakukan praktik penanganan kasus melalui diskusi kelompok. Selain itu, peserta dibekali pemahaman alur pelaporan yang kini semakin mudah melalui aplikasi JJS (Jogja Smart Service) dengan menu "Lapor Kekerasan", atau lewat kader Sigrak di wilayah setempat.

 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pandeyan Aiptu Nuryadi menyatakan bahwa pelatihan ini memberikan panduan yang sangat jelas bagi personel kepolisian di tingkat kelurahan dalam memilah perkara di lapangan.

 

"Kami menyambut baik pelatihan ini karena memperjelas batasan mana kasus ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat binaan, dan mana kasus berat yang harus langsung digeser ke ranah hukum demi keadilan korban. Bhabinkamtibmas siap berkolaborasi erat dengan Satgas Sigrak dan seluruh kader perempuan untuk bergerak cepat melakukan deteksi dini serta memberikan perlindungan pertama yang aman bagi korban kekerasan di wilayah Umbulharjo," urai Aiptu Nuryadi.

 

Jalannya pelatihan yang diisi dengan bedah kasus dan tanya jawab interaktif ini berlangsung dengan aman, tertib, serap ilmu optimal, dan lancar hingga usai. (Humas Polsek Umbulharjo)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top