Umbulharjo, Yogyakarta - Jajaran
Bhabinkamtibmas Polsek Umbulharjo dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan
Pandeyan, Aiptu Nuryadi, mengikuti kegiatan Pelatihan Mediasi dalam Menangani
Kasus Korban Kekerasan di Pendopo Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis
(16/7/2026) pagi.
Kegiatan ini digelar di
tengah tingginya angka penanganan kasus, di mana sepanjang tahun 2025, tercatat
sebanyak 168 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Yogyakarta,
dengan 60 di antaranya menimpa anak-anak. Agenda ini dibuka secara langsung
oleh Mantri Pamong Praja Umbulharjo, Drs. Ananto Wibowo, M.I.P., yang
memberikan perhatian serius terhadap tren kekerasan di wilayahnya, termasuk
menyinggung kasus yang sempat viral di tempat penitipan anak (daycare).
"Kekerasan tidak boleh
dibiarkan. Kita harus saling bersinergi dalam melakukan pencegahan dan
penanganan di wilayah," ujar Ananto saat membuka acara.
Pelatihan ini diikuti oleh
kurang lebih 35 orang peserta dari berbagai elemen perlindungan warga, seperti
anggota Satgas SIGRAK, Pokja 1, Bhabinkamtibmas, perwakilan SAPA, serta TP PKK
se-Kemantren Umbulharjo. Peran para kader di barisan depan ini sangat
diperlukan mengingat data menunjukkan sebagian besar dari 124 lokasi kejadian
kekerasan berada di lingkungan rumah tangga, sehingga pengawasan berbasis
komunitas menjadi hal yang utama.
Untuk memperkuat kapasitas
peserta, panitia menghadirkan tiga narasumber ahli, yaitu Kepala UPT PPA Kota
Yogyakarta Udiyati Ardiani, M.I.P.; Sukiratnasari, S.H., M.H. dari KPAID Kota
Yogyakarta; serta Nurul Kurniati dari Rifka Annisa Women's Crisis Center.
Dalam sesi materi,
ditegaskan bahwa mediasi bukanlah solusi untuk semua masalah. Kasus yang dapat
dimediasi di tingkat RT/RW atau kelurahan dibatasi hanya pada kasus berdampak
ringan, tidak memiliki unsur pidana berat, tidak ada ketimpangan relasi kuasa
yang ekstrem, serta didasari kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan.
Sebaliknya, kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik berat mutlak tidak bisa
dimediasi dan wajib diproses melalui jalur hukum.
Guna memastikan teori dapat
diterapkan, peserta diajak melakukan praktik penanganan kasus melalui diskusi
kelompok. Selain itu, peserta dibekali pemahaman alur pelaporan yang kini
semakin mudah melalui aplikasi JJS (Jogja Smart Service) dengan menu
"Lapor Kekerasan", atau lewat kader Sigrak di wilayah setempat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan
Pandeyan Aiptu Nuryadi menyatakan bahwa pelatihan ini memberikan panduan yang
sangat jelas bagi personel kepolisian di tingkat kelurahan dalam memilah
perkara di lapangan.
"Kami menyambut baik
pelatihan ini karena memperjelas batasan mana kasus ringan yang bisa
diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat binaan, dan mana kasus berat yang
harus langsung digeser ke ranah hukum demi keadilan korban. Bhabinkamtibmas
siap berkolaborasi erat dengan Satgas Sigrak dan seluruh kader perempuan untuk
bergerak cepat melakukan deteksi dini serta memberikan perlindungan pertama
yang aman bagi korban kekerasan di wilayah Umbulharjo," urai Aiptu Nuryadi.
Jalannya pelatihan yang
diisi dengan bedah kasus dan tanya jawab interaktif ini berlangsung dengan
aman, tertib, serap ilmu optimal, dan lancar hingga usai. (Humas Polsek
Umbulharjo)


No comments:
Write comment