Kenakalan remaja dan
kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur masih menjadi perhatian
bersama. Banyak kasus menunjukkan anak-anak masih berada di luar rumah hingga
larut malam tanpa pengawasan sehingga berisiko terlibat tawuran, penyalahgunaan
minuman keras atau narkoba, pergaulan yang tidak sehat, bahkan menjadi korban
maupun pelaku tindak pidana.
Untuk melindungi anak,
Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49
Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Melalui aturan ini, anak di bawah usia 18 tahun
diharapkan tidak berada di luar rumah pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB,
kecuali didampingi orang tua atau wali, mengikuti kegiatan pendidikan,
keagamaan, keadaan darurat, atau keperluan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan itu, Polresta
Yogyakarta mengajak seluruh orang tua melalui gerakan "Orang Tua (Ibu)
Memanggil". Orang tua diharapkan memastikan anak sudah berada di rumah
sebelum pukul 22.00 WIB, mengetahui lingkungan pergaulannya, serta membangun
komunikasi yang baik setiap hari. Apabila anak belum pulang dan keberadaannya
tidak diketahui, segera hubungi ketua RT/RW, Jaga Warga, Bhabinkamtibmas,110, atau Babinsa agar dapat dilakukan langkah
pencarian sedini mungkin.
Perlindungan anak dimulai
dari keluarga. Pengawasan orang tua, komunikasi yang baik, dan kepedulian
masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi
muda.
Ingat 3M untuk Anak
1. Memastikan anak sudah
berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.
2. Menghubungi anak apabila
belum pulang atau keberadaannya tidak diketahui.
3. Mengawasi pergaulan dan
aktivitas anak setiap hari.
Anak di rumah bukan berarti
dibatasi, tetapi dilindungi.
Jam Malam Anak, Orang Tua
Memanggil, Keselamatan Anak Terjaga.


No comments:
Write comment