Friday, 3 July 2026

Mari Jaga Anak Kita, Mulai dari Rumah

 


Kenakalan remaja dan kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur masih menjadi perhatian bersama. Banyak kasus menunjukkan anak-anak masih berada di luar rumah hingga larut malam tanpa pengawasan sehingga berisiko terlibat tawuran, penyalahgunaan minuman keras atau narkoba, pergaulan yang tidak sehat, bahkan menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.

 

Untuk melindungi anak, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Melalui aturan ini, anak di bawah usia 18 tahun diharapkan tidak berada di luar rumah pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali didampingi orang tua atau wali, mengikuti kegiatan pendidikan, keagamaan, keadaan darurat, atau keperluan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sejalan dengan itu, Polresta Yogyakarta mengajak seluruh orang tua melalui gerakan "Orang Tua (Ibu) Memanggil". Orang tua diharapkan memastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB, mengetahui lingkungan pergaulannya, serta membangun komunikasi yang baik setiap hari. Apabila anak belum pulang dan keberadaannya tidak diketahui, segera hubungi ketua RT/RW, Jaga Warga, Bhabinkamtibmas,110,  atau Babinsa agar dapat dilakukan langkah pencarian sedini mungkin.

 

Perlindungan anak dimulai dari keluarga. Pengawasan orang tua, komunikasi yang baik, dan kepedulian masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

 

Ingat 3M untuk Anak

1. Memastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.

2. Menghubungi anak apabila belum pulang atau keberadaannya tidak diketahui.

3. Mengawasi pergaulan dan aktivitas anak setiap hari.

 

Anak di rumah bukan berarti dibatasi, tetapi dilindungi.

Jam Malam Anak, Orang Tua Memanggil, Keselamatan Anak Terjaga.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top