Mergangsan, Kota Yogyakarta
- Personel piket Fungsi Polsek Mergangsan mendatangi lokasi Tempat Kejadian
Perkara (TKP) kebakaran di area proyek pembangunan ruko wisata kuliner, Jalan
Sultan Agung No. 8, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta,
Rabu (2/9/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi
sekitar pukul 20.00 WIB di sebelah barat Kantor KADIN Kota Yogyakarta tersebut
sempat menggegerkan warga setempat dan para pengguna jalan yang melintas.
Kapolsek Mergangsan AKP Anar
Fuadi, S.H., M.I.P. menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Saksi II, bapak
Yuni yang juga merupakan Ketua RT 01 RW 01 Bintaran, melihat kepulan asap tebal
membubung dari area dalam proyek bangunan ruko.
"Saksi II segera masuk
ke area proyek untuk memberitahukan kepada Saksi I, Jonson Malau (48) selaku
mandor proyek, yang saat itu sedang berada di bagian belakang bangunan. Para
pekerja proyek sempat berupaya memadamkan kobaran api menggunakan air dan APAR
(Alat Pemadam Api Ringan) yang ada di lokasi, namun api justru semakin
membesar," terang AKP Anar Fuadi.
Berdasarkan keterangan
mandor proyek, titik api berasal dari pembakaran sampah sisa material proyek
yang berisi potongan kayu, perca kain, dan bekas kasur. Karena material
tersebut mudah terbakar dan tumpukan api sulit dikendalikan, pihak pengelola
proyek langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
(Damkarmat) Kota Yogyakarta.
Satu unit mobil pemadam
kebakaran Kota Yogyakarta diturunkan ke lokasi kejadian. Berkat kesiapsiagaan
petugas Damkarmat bersama personel Polsek Mergangsan di lapangan, api berhasil
dipadamkan secara total pada pukul 21.15 WIB sebelum merambat ke bangunan
sekitar atau area perkantoran KADIN.
"Tidak ada korban jiwa
maupun kerugian materiil dalam musibah ini karena material yang terbakar murni
sampah sisa pembangunan. Namun, mengingat lokasinya yang berada di tepi jalan
raya utama dan berdekatan dengan area perkantoran serta permukiman padat,
insiden ini sangat berpotensi membahayakan lingkungan sekitar jika tidak segera
ditangani," tegas Kapolsek.
Menyikapi kejadian tersebut,
Kapolsek Mergangsan AKP Anar Fuadi, S.H., M.I.P. mengimbau keras kepada seluruh
mandor, pekerja proyek, serta masyarakat umum agar tidak melakukan pembakaran
sampah secara sembarangan, terutama material yang berisiko memicu kobaran api
besar.
"Kami mengimbau kepada
pengelola proyek dan warga agar tidak membakar sampah secara sembarangan di
area terbuka, terlebih di musim kering atau dekat dengan lokasi bangunan
berisiko. Utamakan tata cara pengelolaan limbah yang aman guna mencegah bahaya
kebakaran yang dapat merugikan keselamatan jiwa maupun harta benda," imbau
AKP Anar Fuadi. (Humas Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment