Monday, 21 September 2026

Menemukan Barang di Tempat Umum, Bukan Berarti Menjadi Milik Sendiri

 


Menemukan dompet, telepon seluler, uang atau barang berharga lainnya di tempat umum bisa saja dialami siapa pun. Namun, ketika menemukan barang yang bukan miliknya, masyarakat perlu berhati-hati. Membawa barang tersebut untuk diamankan tentu berbeda dengan mengambilnya untuk kemudian dikuasai atau digunakan sendiri.

 

Dalam hukum positif Indonesia, persoalan tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan seseorang atas barang miliknya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal 476. Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. (Halo JPN)

 

Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai penggelapan dalam Pasal 486 KUHP. Ketentuan ini berlaku terhadap barang milik orang lain yang telah berada dalam penguasaan seseorang bukan karena tindak pidana, tetapi kemudian secara melawan hukum dimiliki. Penjelasan pasal tersebut juga membedakan penggelapan dengan pencurian berdasarkan keadaan barang dan kapan munculnya niat untuk memiliki secara melawan hukum. (Perpajakan DDTC)

 

Artinya, ketika menemukan barang di tempat umum, seseorang tidak seharusnya langsung menganggap barang tersebut sebagai miliknya. Langkah yang lebih tepat adalah berupaya menemukan pemiliknya atau menyerahkan barang tersebut kepada pihak yang dapat membantu, seperti petugas keamanan atau pengelola lokasi. Apabila diperlukan, barang juga dapat dilaporkan atau diserahkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dari sudut pandang hukum Islam, barang temuan dikenal dengan istilah luqathah. Prinsipnya, barang yang ditemukan tetap memiliki pemilik dan orang yang menemukannya memiliki tanggung jawab untuk menjaga serta berupaya menemukan pemiliknya. Dalam keputusan yang dihimpun Majelis Ulama Indonesia, salah satu pendapat fikih yang dicantumkan menjelaskan kewajiban mengumumkan barang temuan selama satu tahun. Apabila pemilik belum diketahui, terdapat pendapat yang membolehkan penemu memanfaatkannya dengan tetap berkewajiban mengembalikan apabila pemilik kemudian ditemukan. (MUI)

 

Baik hukum positif maupun ajaran Islam sama-sama menempatkan hak milik orang lain sebagai sesuatu yang harus dihormati. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan, menjual, membuang, atau memindahtangankan barang yang ditemukan sebelum jelas siapa pemiliknya dan bagaimana barang tersebut seharusnya dikembalikan.

 

Kepolisian mengajak masyarakat untuk membiasakan diri bersikap jujur dan bertanggung jawab ketika menemukan barang milik orang lain. Jika barang ditemukan di fasilitas umum, menyerahkannya kepada petugas atau pengelola tempat dapat menjadi langkah awal untuk membantu mempertemukan barang tersebut dengan pemiliknya.

 

Sikap sederhana untuk mengembalikan barang yang bukan hak kita dapat mencegah persoalan yang lebih besar sekaligus menjaga kepercayaan dan ketertiban di tengah masyarakat. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top