Menemukan
dompet, telepon seluler, uang atau barang berharga lainnya di tempat umum bisa
saja dialami siapa pun. Namun, ketika menemukan barang yang bukan miliknya,
masyarakat perlu berhati-hati. Membawa barang tersebut untuk diamankan tentu
berbeda dengan mengambilnya untuk kemudian dikuasai atau digunakan sendiri.
Dalam
hukum positif Indonesia, persoalan tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan
seseorang atas barang miliknya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal
476. Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang mengambil barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum dapat dipidana karena pencurian. (Halo JPN)
Selain
itu, terdapat pula ketentuan mengenai penggelapan dalam Pasal 486 KUHP.
Ketentuan ini berlaku terhadap barang milik orang lain yang telah berada dalam
penguasaan seseorang bukan karena tindak pidana, tetapi kemudian secara melawan
hukum dimiliki. Penjelasan pasal tersebut juga membedakan penggelapan dengan
pencurian berdasarkan keadaan barang dan kapan munculnya niat untuk memiliki secara
melawan hukum. (Perpajakan DDTC)
Artinya,
ketika menemukan barang di tempat umum, seseorang tidak seharusnya langsung
menganggap barang tersebut sebagai miliknya. Langkah yang lebih tepat adalah
berupaya menemukan pemiliknya atau menyerahkan barang tersebut kepada pihak
yang dapat membantu, seperti petugas keamanan atau pengelola lokasi. Apabila
diperlukan, barang juga dapat dilaporkan atau diserahkan kepada pihak
Kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari
sudut pandang hukum Islam, barang temuan dikenal dengan istilah luqathah.
Prinsipnya, barang yang ditemukan tetap memiliki pemilik dan orang yang
menemukannya memiliki tanggung jawab untuk menjaga serta berupaya menemukan
pemiliknya. Dalam keputusan yang dihimpun Majelis Ulama Indonesia, salah satu
pendapat fikih yang dicantumkan menjelaskan kewajiban mengumumkan barang temuan
selama satu tahun. Apabila pemilik belum diketahui, terdapat pendapat yang
membolehkan penemu memanfaatkannya dengan tetap berkewajiban mengembalikan
apabila pemilik kemudian ditemukan. (MUI)
Baik
hukum positif maupun ajaran Islam sama-sama menempatkan hak milik orang lain
sebagai sesuatu yang harus dihormati. Karena itu, masyarakat diimbau tidak
menggunakan, menjual, membuang, atau memindahtangankan barang yang ditemukan
sebelum jelas siapa pemiliknya dan bagaimana barang tersebut seharusnya
dikembalikan.
Kepolisian
mengajak masyarakat untuk membiasakan diri bersikap jujur dan bertanggung jawab
ketika menemukan barang milik orang lain. Jika barang ditemukan di fasilitas
umum, menyerahkannya kepada petugas atau pengelola tempat dapat menjadi langkah
awal untuk membantu mempertemukan barang tersebut dengan pemiliknya.
Sikap
sederhana untuk mengembalikan barang yang bukan hak kita dapat mencegah persoalan
yang lebih besar sekaligus menjaga kepercayaan dan ketertiban di tengah
masyarakat. (Magang)


No comments:
Write comment