Mergangsan,
Kota Yogyakarta - Setelah menerima laporan dari warga, Personel piket fungsi
Polsek Mergangsan segera mendatangi, mengamankan, serta melakukan pendataan di
lokasi kebakaran yang melanda bagian belakang area Warung Pempek MC Ijo, Jalan
Tamansiswa No. 101, Kelurahan Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Sabtu
(19/9/2026) sore.
Peristiwa
kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.15 WIB tersebut bermula saat seorang
karyawan warung berinisial HH mendengar suara mirip kayu terbakar dari area
belakang dapur. Saat diperiksa, tumpukan sampah serta ranting pohon kering di
lokasi tersebut telah terbakar.
HH
bersama saksi lain dan juru parkir setempat berupaya memadamkan kobaran api
menggunakan peralatan seadanya. Di saat bersamaan, kobaran api dan asap sempat
menjalar hingga membakar bagian plafon kamar rumah warga milik Sdr. FDK yang
lokasinya berdempetan dengan belakang dapur warung.
Guna
mencegah kobaran meluas, petugas Polsek Mergangsan yang tiba di TKP langsung
menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota
Yogyakarta sehingga api berhasil dilokalisir dan dipadamkan sepenuhnya.
Kapolsek
Mergangsan AKP Anar Fuadi, S.H., M.IP. menerangkan bahwa jajarannya telah melakukan
langkah awal kepolisian berupa olah TKP.
"Petugas
kami telah melakukan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian. Penyebab
pasti kebakaran masih dalam proses pendalaman. Akibat insiden ini, kerugian
material diperkirakan mencapai Rp5 juta yang berdampak pada kerusakan plafon
kamar rumah warga," ungkap AKP Anar Fuadi, S.H., M.IP.
Terkait
adanya rencana penyelesaian kerugian antara pemilik rumah dan pihak pengelola
warung, Polsek Mergangsan siap memfasilitasi ruang musyawarah agar permasalahan
dapat diselesaikan secara damai.
"Kami
mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan komunikasi dan mediasi secara
kekeluargaan guna mencapai solusi terbaik. Personel Bhabinkamtibmas kami siap
mendampingi proses musyawarah tersebut," tambah Kapolsek Mergangsan.
Mengantisipasi
kejadian serupa, Kapolsek Mergangsan kembali mengingatkan masyarakat dan
pemilik usaha kuliner untuk selalu waspada:
1.
Pembersihan Area Rawan: Tidak membiarkan atau menumpuk sampah kering, daun,
maupun ranting kayu di area dekat dapur atau sumber panas.
2.
Pengawasan Sumber Api: Memastikan tidak ada sisa puntung rokok atau pembakaran
sampah yang ditinggalkan tanpa pengawasan di area permukiman padat.
3.
Layanan Darurat 110: Imbauan masyarakat untuk segera melapor melalui Call
Center Polri 110 atau Pemadam Kebakaran jika melihat potensi bahaya api agar
penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Hingga
proses penanganan berakhir, situasi di sekitar Jalan Tamansiswa terpantau aman,
tertib, dan kondusif. (Humas Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment