Friday, 18 September 2026

Respons Cepat Layanan Call Center 110 Polsek Umbulharjo Tangani Kebakaran Gerobak Angkringan di Jalan Batikan

 


Umbulharjo, Kota Yogyakarta - Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya pada tempat usaha yang rutin memanfaatkan instalasi listrik dan sumber api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden kebakaran yang menimpa sebuah gerobak angkringan di Jalan Batikan, Kelurahan Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (14/9/2026) malam.

 

Peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center Polisi 110 pada pukul 22.18 WIB. Warga melaporkan adanya kobaran api yang membakar gerobak angkringan di samping Tripadma Car Wash, Jalan Batikan.

 

Merespons laporan tersebut, operator Call Center 110 dengan sigap meneruskan informasi ke piket fungsi Polsek Umbulharjo. Petugas kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi, membantu proses pemadaman, serta berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta guna penanganan medis dan pemadaman lanjutan.

 

Berkat tindakan cepat petugas di lapangan dan dukungan pemadam kebakaran, kobaran api berhasil dipadamkan dengan cepat sehingga tidak merembet ke bangunan di sekitarnya. Situasi di lokasi kejadian dipastikan aman dan terkendali.

 

Menanggapi insiden tersebut, Polresta Yogyakarta mengingatkan para pemilik usaha kuliner, angkringan, warung makan, hingga toko kelontong agar tidak mengabaikan potensi bahaya dari kelalaian kecil:

 

1. Pemeriksaan Berkala: Rutin memeriksa kondisi kabel, stopkontak, dan instalasi listrik, serta memastikan selang maupun regulator kompor gas dalam kondisi aman dan tidak bocor.

 

2. Pengawasan Sumber Api: Tidak meninggalkan kompor atau tungku pembakaran dalam keadaan menyala tanpa pengawasan saat beroperasional.

 

3. Prosedur Tutup Usaha: Memastikan seluruh sumber api/bara telah benar-benar padam sempurna serta mencabut steker listrik yang tidak digunakan sebelum meninggalkan tempat usaha.

 

4. Manajemen Bahan Mudah Terbakar: Menjauhkan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti minyak, plastik, kayu, atau kain dari area sumber panas dan kompor.

 

5. Pemanfaatan Layanan Emergency 110: Imbauan kepada warga yang melihat atau mengalami potensi keadaan darurat kebakaran untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 agar mendapat penanganan dini dari petugas di lapangan.

 

"Kehadiran personel di lapangan merupakan wujud respons cepat Polri atas aduan masyarakat melalui Layanan Call Center 110. Kami mengimbau para pelaku usaha dan warga masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga keselamatan lingkungan dari bahaya kebakaran demi mencegah kerugian material maupun korban jiwa," tegas Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Dani. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top