Umbulharjo,
Kota Yogyakarta - Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh masyarakat dan para
pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran,
khususnya pada tempat usaha yang rutin memanfaatkan instalasi listrik dan
sumber api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden kebakaran yang menimpa
sebuah gerobak angkringan di Jalan Batikan, Kelurahan Pandeyan, Kemantren
Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (14/9/2026) malam.
Peristiwa
tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat
Call Center Polisi 110 pada pukul 22.18 WIB. Warga melaporkan adanya kobaran
api yang membakar gerobak angkringan di samping Tripadma Car Wash, Jalan
Batikan.
Merespons
laporan tersebut, operator Call Center 110 dengan sigap meneruskan informasi ke
piket fungsi Polsek Umbulharjo. Petugas kepolisian langsung mendatangi Tempat
Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi, membantu proses pemadaman,
serta berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat)
Kota Yogyakarta guna penanganan medis dan pemadaman lanjutan.
Berkat
tindakan cepat petugas di lapangan dan dukungan pemadam kebakaran, kobaran api
berhasil dipadamkan dengan cepat sehingga tidak merembet ke bangunan di
sekitarnya. Situasi di lokasi kejadian dipastikan aman dan terkendali.
Menanggapi
insiden tersebut, Polresta Yogyakarta mengingatkan para pemilik usaha kuliner,
angkringan, warung makan, hingga toko kelontong agar tidak mengabaikan potensi
bahaya dari kelalaian kecil:
1.
Pemeriksaan Berkala: Rutin memeriksa kondisi kabel, stopkontak, dan instalasi
listrik, serta memastikan selang maupun regulator kompor gas dalam kondisi aman
dan tidak bocor.
2.
Pengawasan Sumber Api: Tidak meninggalkan kompor atau tungku pembakaran dalam
keadaan menyala tanpa pengawasan saat beroperasional.
3.
Prosedur Tutup Usaha: Memastikan seluruh sumber api/bara telah benar-benar
padam sempurna serta mencabut steker listrik yang tidak digunakan sebelum
meninggalkan tempat usaha.
4.
Manajemen Bahan Mudah Terbakar: Menjauhkan bahan-bahan yang mudah terbakar
seperti minyak, plastik, kayu, atau kain dari area sumber panas dan kompor.
5.
Pemanfaatan Layanan Emergency 110: Imbauan kepada warga yang melihat atau
mengalami potensi keadaan darurat kebakaran untuk segera menghubungi Call
Center Polri 110 agar mendapat penanganan dini dari petugas di lapangan.
"Kehadiran
personel di lapangan merupakan wujud respons cepat Polri atas aduan masyarakat melalui
Layanan Call Center 110. Kami mengimbau para pelaku usaha dan warga masyarakat
untuk senantiasa disiplin menjaga keselamatan lingkungan dari bahaya kebakaran
demi mencegah kerugian material maupun korban jiwa," tegas Kasihumas
Polresta Yogyakarta Iptu Dani. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment