Gondomanan,
Kota Yogyakarta – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gondomanan Polresta Yogyakarta
berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi
di area parkir Toko Batik Terang Bulan, Jalan Ratna Kaan, Kelurahan Ngupasan,
Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/9/2026).
Seorang
pria yang diketahui merupakan buruh sekaligus residivis kasus curanmor dan
penganiayaan diamankan petugas tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap saat sedang
mendorong sepeda motor Honda GL 200 yang diduga baru saja dicurinya tidak jauh
dari lokasi kejadian.
Kapolsek
Gondomanan AKP Basungkawa didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani
Hasan dan Kanit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula
setelah petugas menerima laporan kehilangan kendaraan dari korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Reskrim langsung melakukan
penyisiran di sekitar lokasi kejadian berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang
dilaporkan hilang.
“Ketika
anggota menyisir ke arah timur, petugas mencurigai seorang pria yang sedang
mendorong sepeda motor Honda GL 200 yang identik dengan kendaraan milik
korban,” ujar AKP Basungkawa.
Saat
dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut
baru saja diambil dari area parkir Toko Batik Terang Bulan. Pelaku kemudian
mendorong sepeda motor tersebut karena tidak berhasil menghidupkan mesin
kendaraan.
Dari
hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, petugas juga mengetahui bahwa
sebelum melakukan aksinya, pelaku telah menempatkan sepeda motor Yamaha Mio
miliknya di kawasan utara Pasar Pringwiro sebagai sarana persiapan. Pelaku
diketahui merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kota Yogyakarta dan
pernah terlibat perkara penganiayaan di wilayah hukum Polres Bantul.
Pelaku
mengaku sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian
materiil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta.
Dalam
pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Honda GL 200 milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang
digunakan sebagai sarana pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi berupa
jaket, sweater dan celana, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Pelaku
selanjutnya diamankan di Mapolsek Gondomanan untuk menjalani proses hukum.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Gondomanan masih merampungkan berkas perkara untuk
selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Kapolsek
Gondomanan AKP Basungkawa menyampaikan bahwa jajaran Polsek Gondomanan akan
terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian di wilayah hukum Polsek
Gondomanan, baik pada siang maupun malam hari, guna mencegah terjadinya tindak
kriminalitas.
Sementara
itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan mengimbau masyarakat agar
lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, khususnya di fasilitas publik.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mengunci stang dan menggunakan kunci
pengaman tambahan serta tidak meninggalkan barang berharga di bagasi maupun
gantungan sepeda motor.
“Masyarakat
yang melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan agar
segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui Call Center
Polri 110,” imbau Iptu Dani Hasan. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment