Pungutan
liar atau biasa dikenal dengan pungli merupakan tindakan meminta uang di luar
ketentuan yang berlaku dalam suatu pelayanan. Dalam pelayanan publik pungli
dapat terjadi ketika seseorang diminta membayar sejumlah uang tanpa kewenangan
yang jelas.
Pungli
bisa terjadi di berbagai tempat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya dalam urusan administrasi, sekolah, kampus, hingga kantor
pemerintahan. Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk segera
melapor jika menemukan adanya pungli di lingkungan sekitar.
Jangan
ragu untuk menolak permintaan pembayaran yang berada di luar ketentuan dan
segera laporkan apabila menemukan dugaan pungli. Masyarakat dapat menyampaikan
laporan kepada Unit Pengaduan Publik (UPP) DIY melalui telepon 0274-884444, SMS
08112929000, atau email saberpunglidiy@gmail.com. Selain itu, masyarakat juga
dapat menyampaikan pengaduan kepada Polresta Yogyakarta melalui WhatsApp
08988835689 atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat digunakan untuk
pelaporan dan pengaduan masyarakat secara gratis.
Untuk
pengaduan pelayanan publik, Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa kronologi dan
dokumen pendukung dapat membantu proses pemeriksaan laporan. Saat melapor,
masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi yang diketahui secara jelas,
seperti lokasi kejadian, waktu, bentuk permintaan pembayaran, pihak yang
meminta, serta bukti pendukung apabila tersedia.
Setiap
warga yang menjumpai dugaan pungli, segera laporkan. Jangan ragu dan jangan
takut untuk menyampaikan laporan. Bersama-sama jaga pelayanan publik tetap
bersih dan bebas dari pungutan liar. (Magang)


No comments:
Write comment