Monday, 21 September 2026

Diminta Bayar di Luar Ketentuan? Jangan Diam, Segera Laporkan!

 


Pungutan liar atau biasa dikenal dengan pungli merupakan tindakan meminta uang di luar ketentuan yang berlaku dalam suatu pelayanan. Dalam pelayanan publik pungli dapat terjadi ketika seseorang diminta membayar sejumlah uang tanpa kewenangan yang jelas.

 

Pungli bisa terjadi di berbagai tempat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya dalam urusan administrasi, sekolah, kampus, hingga kantor pemerintahan. Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya pungli di lingkungan sekitar.

 

Jangan ragu untuk menolak permintaan pembayaran yang berada di luar ketentuan dan segera laporkan apabila menemukan dugaan pungli. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Unit Pengaduan Publik (UPP) DIY melalui telepon 0274-884444, SMS 08112929000, atau email saberpunglidiy@gmail.com. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Polresta Yogyakarta melalui WhatsApp 08988835689 atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat digunakan untuk pelaporan dan pengaduan masyarakat secara gratis.

 

Untuk pengaduan pelayanan publik, Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa kronologi dan dokumen pendukung dapat membantu proses pemeriksaan laporan. Saat melapor, masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi yang diketahui secara jelas, seperti lokasi kejadian, waktu, bentuk permintaan pembayaran, pihak yang meminta, serta bukti pendukung apabila tersedia.

 

Setiap warga yang menjumpai dugaan pungli, segera laporkan. Jangan ragu dan jangan takut untuk menyampaikan laporan. Bersama-sama jaga pelayanan publik tetap bersih dan bebas dari pungutan liar. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top