Maraknya praktik judi online
menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga
menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Selain menyebabkan
kerugian ekonomi, judi online juga berpotensi memicu konflik dalam rumah
tangga, meningkatkan risiko tindak kriminal, hingga mengganggu kesehatan mental
para pelakunya.
Menyikapi kondisi tersebut,
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, S.H., mengimbau masyarakat agar
tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan
berbagai situs maupun aplikasi judi online. Menurutnya, sistem perjudian dirancang
sedemikian rupa sehingga dalam jangka panjang pemain lebih banyak mengalami
kerugian. Keuntungan yang sesekali diperoleh hanyalah strategi untuk membuat
pemain terus terlibat dalam praktik perjudian.
Iptu Dani juga mengajak
masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dengan tidak menggunakan
uang kebutuhan pokok, tabungan, maupun dana pinjaman untuk aktivitas yang
bersifat spekulatif. Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi
yang baik di lingkungan keluarga. Kepedulian antaranggota keluarga terhadap
perubahan perilaku dan kondisi psikologis dapat menjadi langkah awal dalam
mencegah seseorang terjerumus ke dalam kecanduan judi online.
Lebih lanjut, masyarakat
diimbau memanfaatkan teknologi digital secara positif, seperti untuk belajar,
bekerja, berwirausaha, maupun mengembangkan keterampilan yang bermanfaat. Bagi
mereka yang telah terlanjur terlibat dalam praktik judi online, Iptu Dani
mengingatkan agar segera menghentikan kebiasaan tersebut dan tidak ragu mencari
dukungan dari keluarga maupun pihak yang dapat memberikan pendampingan sehingga
permasalahan tidak semakin berkembang.
Selain menjaga diri dan
keluarga, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan
dengan melaporkan setiap aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara
langsung maupun melalui media daring, kepada kantor kepolisian terdekat atau
melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment