Monday, 6 July 2026

Polresta Yogyakarta Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online, Lindungi Keluarga dari Dampak Buruknya

 


Maraknya praktik judi online menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Selain menyebabkan kerugian ekonomi, judi online juga berpotensi memicu konflik dalam rumah tangga, meningkatkan risiko tindak kriminal, hingga mengganggu kesehatan mental para pelakunya.

 

Menyikapi kondisi tersebut, Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan berbagai situs maupun aplikasi judi online. Menurutnya, sistem perjudian dirancang sedemikian rupa sehingga dalam jangka panjang pemain lebih banyak mengalami kerugian. Keuntungan yang sesekali diperoleh hanyalah strategi untuk membuat pemain terus terlibat dalam praktik perjudian.

 

Iptu Dani juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dengan tidak menggunakan uang kebutuhan pokok, tabungan, maupun dana pinjaman untuk aktivitas yang bersifat spekulatif. Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga. Kepedulian antaranggota keluarga terhadap perubahan perilaku dan kondisi psikologis dapat menjadi langkah awal dalam mencegah seseorang terjerumus ke dalam kecanduan judi online.

 

Lebih lanjut, masyarakat diimbau memanfaatkan teknologi digital secara positif, seperti untuk belajar, bekerja, berwirausaha, maupun mengembangkan keterampilan yang bermanfaat. Bagi mereka yang telah terlanjur terlibat dalam praktik judi online, Iptu Dani mengingatkan agar segera menghentikan kebiasaan tersebut dan tidak ragu mencari dukungan dari keluarga maupun pihak yang dapat memberikan pendampingan sehingga permasalahan tidak semakin berkembang.

 

Selain menjaga diri dan keluarga, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media daring, kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top