Friday, 25 September 2026

Wujud Kepedulian Pemerintah dan Kepolisian, Bhabinkamtibmas Patangpuluhan Dampingi Penyerahan Bantuan Sosial Kebakaran di Jalan S. Parman

 


Wirobrajan, Kota Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Patangpuluhan Polsek Wirobrajan Aiptu Maryono, S.H. bersama Lurah Patangpuluhan mendampingi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta dalam menyalurkan bantuan sosial Pemerintah Kota Yogyakarta kepada warga terdampak musibah kebakaran di Jalan S. Parman, Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/9/2026) pagi.

 

Bantuan sosial diserahkan secara langsung kepada Bapak Erick, pemilik rumah yang mengalami musibah kebakaran pada Senin (7/9/2026) lalu. Peristiwa kebakaran tersebut sempat mengakibatkan kerusakan pada struktur fisik bangunan serta sejumlah barang material milik korban.

 

Kepala Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta, Taokhid, menjelaskan bahwa bantuan tunai sebesar Rp4,5 juta yang disalurkan merupakan bentuk kepedulian Pemkot Yogyakarta untuk membantu meringankan beban warga. Besaran nominal bantuan tersebut ditetapkan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2017 berdasarkan hasil perhitungan tim taksasi terhadap tingkat kerusakan bangunan pascakejadian.

 

Di sela-sela penyerahan bantuan, Aiptu Maryono, S.H. menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah serta memberikan imbauan Kamtibmas terkait pencegahan bahaya kebakaran di lingkungan pemukiman.

 

"Kehadiran kami di sini adalah untuk memberikan pendampingan sekaligus dukungan moral kepada keluarga Bapak Erick. Kami berharap bantuan dari Pemkot Yogyakarta ini dapat meringankan beban pascamusibah. Kami juga mengimbau warga Patangpuluhan untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, memeriksa jaringan listrik berkala, dan tidak meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan demi mencegah terulangnya kejadian serupa," ujar Aiptu Maryono, S.H.

 

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta bersama Polsek Wirobrajan turut menyampaikan beberapa poin penekanan untuk membangun budaya sadar kebakaran di masyarakat:

 

1. Pengawasan Sumber Api & Listrik: Rutin memeriksa kelayakan instalasi listrik, stopkontak, regulator gas, serta tidak meninggalkan aktivitas memasak atau pembakaran sampah tanpa pengawasan.

 

2. Pencegahan Dini: Mengingatkan bahwa kebakaran tidak hanya berdampak pada kerugian harta benda tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

 

3. Layanan Darurat Cepat: Imbauan kepada warga untuk segera memanfaatkan layanan darurat Damkarmat atau Call Center Polri 110 jika menjumpai potensi atau indikasi awal bahaya kebakaran di lingkungannya.

 

Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan dan penyerahan bantuan sosial di wilayah Patangpuluhan tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh suasana kebersamaan. (Humas Polsek Wirobrajan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top