Wirobrajan,
Kota Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Patangpuluhan Polsek Wirobrajan Aiptu
Maryono, S.H. bersama Lurah Patangpuluhan mendampingi Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta dalam menyalurkan bantuan sosial
Pemerintah Kota Yogyakarta kepada warga terdampak musibah kebakaran di Jalan S.
Parman, Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kamis
(24/9/2026) pagi.
Bantuan
sosial diserahkan secara langsung kepada Bapak Erick, pemilik rumah yang
mengalami musibah kebakaran pada Senin (7/9/2026) lalu. Peristiwa kebakaran
tersebut sempat mengakibatkan kerusakan pada struktur fisik bangunan serta
sejumlah barang material milik korban.
Kepala
Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta, Taokhid, menjelaskan bahwa bantuan tunai
sebesar Rp4,5 juta yang disalurkan merupakan bentuk kepedulian Pemkot Yogyakarta
untuk membantu meringankan beban warga. Besaran nominal bantuan tersebut
ditetapkan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2017
berdasarkan hasil perhitungan tim taksasi terhadap tingkat kerusakan bangunan
pascakejadian.
Di
sela-sela penyerahan bantuan, Aiptu Maryono, S.H. menyampaikan apresiasi atas
perhatian pemerintah daerah serta memberikan imbauan Kamtibmas terkait
pencegahan bahaya kebakaran di lingkungan pemukiman.
"Kehadiran
kami di sini adalah untuk memberikan pendampingan sekaligus dukungan moral
kepada keluarga Bapak Erick. Kami berharap bantuan dari Pemkot Yogyakarta ini
dapat meringankan beban pascamusibah. Kami juga mengimbau warga Patangpuluhan
untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, memeriksa jaringan listrik berkala, dan
tidak meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan demi mencegah terulangnya
kejadian serupa," ujar Aiptu Maryono, S.H.
Dalam
kesempatan tersebut, Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta bersama Polsek Wirobrajan
turut menyampaikan beberapa poin penekanan untuk membangun budaya sadar
kebakaran di masyarakat:
1.
Pengawasan Sumber Api & Listrik: Rutin memeriksa kelayakan instalasi
listrik, stopkontak, regulator gas, serta tidak meninggalkan aktivitas memasak
atau pembakaran sampah tanpa pengawasan.
2.
Pencegahan Dini: Mengingatkan bahwa kebakaran tidak hanya berdampak pada
kerugian harta benda tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
3.
Layanan Darurat Cepat: Imbauan kepada warga untuk segera memanfaatkan layanan
darurat Damkarmat atau Call Center Polri 110 jika menjumpai potensi atau
indikasi awal bahaya kebakaran di lingkungannya.
Seluruh
rangkaian kegiatan pendampingan dan penyerahan bantuan sosial di wilayah
Patangpuluhan tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh suasana
kebersamaan. (Humas Polsek Wirobrajan)


No comments:
Write comment