Kota Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menetapkan seorang personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta, Senin (21/9/2026).
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasipropam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono usai pelaksanaan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk pengelola food truck Bolo Sego.
Dari hasil gelar perkara, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar, sedangkan dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar Prosedur Operasional Standar (SOP). Saat ini, Aipda S telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan sebelum diajukan ke Sidang Disiplin.
Kasus ini bermula dari unggahan media sosial pemilik usaha food truck yang mengeluhkan maraknya tarikan tak resmi saat berjualan di Alkid pada 16-20 September 2026. Meski telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta, pedagang dihadapkan pada tarif parkir fantastis hingga Rp1 juta per hari, kewajiban menyediakan konsumsi, hingga permintaan akomodasi oleh oknum kepolisian.
Selain penanganan disiplin internal oleh Propam, Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Yogyakarta turut memeriksa dua orang juru parkir terkait dugaan penetapan tarif parkir ilegal tersebut.
Pihak Keraton Yogyakarta melalui GKR Condrokirono serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara tegas menyatakan bahwa tarikan parkir tinggi dan jatah tak resmi di kawasan Alkid merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.
Kasipropam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono menegaskan penindakan tegas ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
"Langkah penempatan di tempat khusus ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan ketegasan Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar AKP Wahyu Tri Handono.
Proses pemeriksaan dan penanganan hukum terkait dugaan pungli di kawasan Alun-alun Kidul saat ini masih terus berjalan di Polresta Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment