Kota Yogyakarta - Kapolresta
Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri
kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap (inkracht) di Komplek Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, Selasa
(22/9/2026).
Kegiatan pemusnahan yang
dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Era
Indah Soraya, S.H., M.H. tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota
Yogyakarta, perwakilan BNNK Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas Perhubungan, serta jajaran Polsek Umbulharjo.
Dalam eksekusi tersebut,
Kejari Kota Yogyakarta memusnahkan barang bukti dari total 36 perkara tindak
pidana. Sebanyak 17 perkara di antaranya didominasi oleh tindak pidana
narkotika, dengan rincian sediaan farmasi 6.926 butir, psikotropika 85 pil,
sabu 140,77 gram, tembakau sintetis 23,32 gram, ganja 13,5 gram, dan serbuk kristal
4,94 gram.
Selain narkotika, barang
bukti yang paling menonjol dimusnahkan adalah tumpukan rokok tanpa pita cukai
resmi sebanyak 769.600 batang.
Di lokasi kegiatan,
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.
memberikan apresiasi atas penegakan hukum lintas instansi yang berjalan dengan
transparan.
"Kapolresta Yogyakarta
Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini
merupakan bukti ketegasan sinergi aparat penegak hukum di Kota Yogyakarta dalam
memutus rantai peredaran gelap narkoba dan barang ilegal. Kepolisian akan terus
memperketat pengawasan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta demi melindungi
masyarakat dan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika serta kejahatan
ekonomi," ujar Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo.
Seluruh proses pemusnahan
barang bukti perkara pidana di Terminal Giwangan tersebut berlangsung dengan
lancar, aman, dan tertib. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment