Mergangsan, Kota Yogyakarta
- Bhabinkamtibmas Kelurahan Brontokusuman Aiptu Widarmono bersama Unit Binmas
Polsek Mergangsan memediasi penyelesaian perkara pengrusakan bagian thothok
(penutup stang/bodi) sepeda motor milik warga di Mako Polsek Mergangsan, Kota
Yogyakarta, Rabu (1/9/2026).
Proses mediasi yang
mengusung pendekatan problem solving dan restorative justice ini dipimpin
langsung oleh Kanit Binmas Polsek Mergangsan Iptu Dewa Ayu Maha Dewi, dengan
menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, yakni Pihak I (SD) dan Pihak II
(SL).
Permasalahan tersebut
berawal dari insiden perselisihan yang terjadi pada Senin (31/8/2026) malam
sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Brontokusuman,
Kemantren Mergangsan, tepatnya di area depan Kantor Kemantren Mergangsan, yang
mengakibatkan bagian thothok sepeda motor milik SL mengalami kerusakan.
Dalam proses musyawarah
tersebut, Iptu Dewa Ayu memberikan pemahaman dan pendekatan humanis untuk
menjembatani jalan keluar terbaik yang dapat diterima secara adil oleh kedua
belah pihak tanpa melalui jalur hukum formal.
Dari hasil mediasi, kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Saudara SD mengakui kekhilafannya dan menyatakan kesediaan secara tulus untuk
bertanggung jawab penuh dengan menanggung biaya perbaikan sepeda motor milik SL
hingga kembali seperti semula.
Aiptu Widarmono menyampaikan
bahwa mediasi ini merupakan wujud peran aktif Polri sebagai fasilitator dan
pemecah masalah (problem solver) di tengah dinamika sosial masyarakat.
"Langkah mediasi secara
kekeluargaan ini kami tempuh agar permasalahan antarmasyarakat tidak
berlarut-larut menjadi konflik sosial yang lebih besar. Kami mengapresiasi
kebesaran hati kedua belah pihak yang mau bermusyawarah secara dingin. Musyawarah
mufakat ini penting untuk merawat kerukunan warga serta menjaga kondusifitas
kamtibmas di wilayah Brontokusuman," ujar Aiptu Widarmono. (Humas Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment