Monday, 7 September 2026

Bhabinkamtibmas Warungboto dan Tiga Pilar Mediasi Perselisihan Produk Kecantikan Daring

 


Umbulharjo, Kota Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Warungboto Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta, Aiptu Tri H., bersama unsur Tiga Pilar Kelurahan memediasi aduan perselisihan terkait produk kecantikan antara pihak distributor dan konsumen di Ruang Lurah Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (2/9/2026) pagi.

 

Kegiatan mediasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Lurah Warungboto, Kasi Trantib Kelurahan Warungboto, serta kedua belah pihak yang berselisih, yakni LW selaku distributor produk kecantikan online dan M, seorang warga Warungboto selaku pembeli.

 

Permasalahan berawal dari pengaduan M yang mengklaim mengalami iritasi dan sakit pada kulit usai menggunakan produk kecantikan yang dibeli secara daring dari LW. Keluhan tersebut kemudian diunggah oleh M ke media sosial hingga viral dan dinilai menyudutkan reputasi produk milik LW.

 

Dalam forum mediasi tersebut, pihak LW meminta bukti konfirmasi medis atas klaim alergi yang dialami M. Meskipun M mengaku telah memeriksakan diri ke klinik dan mendapat rujukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit, bukti resmi hasil diagnosis maupun laboratorium medis belum dapat ditunjukkan saat musyawarah berlangsung.

 

Guna mencari jalan keluar yang objektif dan adil, Bhabinkamtibmas bersama Tiga Pilar memfasilitasi kesepakatan awal antara kedua belah pihak. LW dan M sepakat untuk bersama-sama mendatangi pihak rumah sakit guna memverifikasi keterangan resmi serta hasil pemeriksaan laboratorium medis yang sah. Proses mediasi saat ini masih berjalan sembari menunggu hasil konfirmasi medis tersebut.

 

Menyikapi dinamika perselisihan bisnis berbasis media sosial ini, Aitu Tri H mengimbau masyarakat maupun konsumen agar lebih bijak dalam menyampaikan keluhan atas produk barang dan jasa.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan jalur klarifikasi, musyawarah, dan mediasi terlebih dahulu ketimbang menyebarkan opini sepihak di media sosial sebelum ada kejelasan bukti atau hasil pemeriksaan medis yang sah. Selain itu, masyarakat diimbau agar lebih teliti dalam memilih produk kecantikan dengan memastikan adanya izin edar resmi BPOM, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami reaksi alergi," imbau Aiptu Tri H.

 

Kehadiran jajaran Kepolisian bersama unsur kelurahan dalam memfasilitasi ruang dialog ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi kedua belah pihak. Seluruh proses mediasi awal di Kantor Kelurahan Warungboto tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top