Mantrijeron, Kota Yogyakarta - Kanit Binmas Polsek Mantrijeron Ipda Yulianto bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Suryodiningratan Aiptu Dedi Krismayanto, S.H. memediasi penyelesaian permasalahan dugaan pencurian melalui mekanisme problem solving (restorative justice) di Mapolsek Mantrijeron, Rabu (2/9/2026). Mediasi mempertemukan pihak pertama AN (21), selaku terduga pelaku, dengan pihak kedua sebagai korban dan disaksikan unsur Muspika/Kelurahan serta personel kepolisian.
Dalam musyawarah tersebut, AN mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menerima permohonan maaf dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta tidak melanjutkannya ke proses hukum.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati penyelesaian kerugian materiil sebesar Rp14.901.000 yang dipenuhi oleh pihak pertama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama dan dilakukan atas kesadaran kedua pihak tanpa tekanan, paksaan, maupun intimidasi.
Aiptu Dedi Krismayanto mengatakan Polri berperan sebagai fasilitator dan penengah agar permasalahan masyarakat dapat diselesaikan secara humanis dan berkeadilan. "Melalui pendekatan restorative justice, pihak pertama menyadari kesalahannya dan pihak kedua mendapatkan hak ganti rugi secara patut, sehingga situasi Kamtibmas dapat kembali aman dan kondusif," ujarnya. Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama, permasalahan tersebut dinyatakan selesai secara damai. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment