Sunday, 31 May 2026

Tekan Peredaran Miras, Polsek Kotagede Gelar Razia Pekat di Wilayah Rejowinangun

 


Kotagede, Yogyakarta - Jajaran personel Kepolisian Sektor Kotagede Polresta Yogyakarta menggelar operasi penindakan kepolisian berupa razia Penyakit Masyarakat (Pekat) secara intensif di wilayah hukum Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (30/5/2026) malam.

 

Operasi pengawasan wilayah yang difokuskan untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) ilegal ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Kotagede, AKP Dwi Antono. Giat ini diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan pemukiman serta mengantisipasi potensi kriminalitas akibat pengaruh alkohol.

 

Pelaksanaan razia pekat ini didasarkan secara yuridis pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta jajaran Perda Kota Yogyakarta terkait izin penjualan miras. Operasi kali ini menetapkan sasaran utama pada para pedagang miras tanpa izin, pengguna minuman beralkohol di ruang publik, peredaran narkoba, kepemilikan senjata tajam, hingga barang-barang berbahaya lainnya yang dapat memicu gangguan keamanan.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir wilayah Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Petugas melakukan penyelidikan mendalam ke sejumlah tempat berkumpul atau titik tongkrongan remaja yang disinyalir kerap digunakan untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Personel di lapangan juga melakukan pemeriksaan selektif dan penggeledahan badan maupun bagasi kendaraan terhadap kelompok orang yang mencurigakan.

 

Berdasarkan hasil penyisiran dan pemeriksaan ketat di berbagai sudut wilayah Rejowinangun tersebut, petugas tidak menemukan adanya masyarakat yang mengonsumsi miras serta tidak mendapati adanya warung maupun toko kelontong yang menjual minuman beralkohol ilegal.

 

Meskipun hasil operasi dinyatakan nihil dari temuan barang bukti, kehadiran aktif aparat kepolisian di tengah malam tersebut dinilai efektif sebagai tindakan pencegahan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

 

Plh. Kapolsek Kotagede AKP Dwi Antono mengungkapkan, "Kegiatan razia penyakit masyarakat ini kami galakkan secara berkala untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kotagede, khususnya di titik-titik rawan seperti Rejowinangun. Walaupun dari hasil pemeriksaan malam ini kami tidak menemukan adanya warga yang mengonsumsi miras ataupun toko yang menjualnya, langkah pemantauan dan patroli akan terus kami perketat. Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal atau peredaran narkoba di lingkungannya, demi bersama-sama mewujudkan Kotagede yang aman, tertib, dan nyaman." (Humas Polsek Kotagede)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top