Kotagede, Yogyakarta -
Jajaran personel Kepolisian Sektor Kotagede Polresta Yogyakarta menggelar
operasi penindakan kepolisian berupa razia Penyakit Masyarakat (Pekat) secara
intensif di wilayah hukum Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Sabtu
(30/5/2026) malam.
Operasi pengawasan wilayah
yang difokuskan untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) ilegal ini
dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Kotagede, AKP Dwi
Antono. Giat ini diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga
keamanan lingkungan pemukiman serta mengantisipasi potensi kriminalitas akibat
pengaruh alkohol.
Pelaksanaan razia pekat ini
didasarkan secara yuridis pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12
Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta
Pelarangan Minuman Oplosan, serta jajaran Perda Kota Yogyakarta terkait izin
penjualan miras. Operasi kali ini menetapkan sasaran utama pada para pedagang
miras tanpa izin, pengguna minuman beralkohol di ruang publik, peredaran
narkoba, kepemilikan senjata tajam, hingga barang-barang berbahaya lainnya yang
dapat memicu gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaannya, petugas
menyisir wilayah Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Petugas
melakukan penyelidikan mendalam ke sejumlah tempat berkumpul atau titik
tongkrongan remaja yang disinyalir kerap digunakan untuk mengonsumsi minuman
beralkohol. Personel di lapangan juga melakukan pemeriksaan selektif dan
penggeledahan badan maupun bagasi kendaraan terhadap kelompok orang yang
mencurigakan.
Berdasarkan hasil penyisiran
dan pemeriksaan ketat di berbagai sudut wilayah Rejowinangun tersebut, petugas
tidak menemukan adanya masyarakat yang mengonsumsi miras serta tidak mendapati
adanya warung maupun toko kelontong yang menjual minuman beralkohol ilegal.
Meskipun hasil operasi dinyatakan
nihil dari temuan barang bukti, kehadiran aktif aparat kepolisian di tengah
malam tersebut dinilai efektif sebagai tindakan pencegahan guna mempersempit
ruang gerak para pelaku kejahatan.
Plh. Kapolsek Kotagede AKP
Dwi Antono mengungkapkan, "Kegiatan razia penyakit masyarakat ini kami
galakkan secara berkala untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum
Polsek Kotagede, khususnya di titik-titik rawan seperti Rejowinangun. Walaupun
dari hasil pemeriksaan malam ini kami tidak menemukan adanya warga yang
mengonsumsi miras ataupun toko yang menjualnya, langkah pemantauan dan patroli akan
terus kami perketat. Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak
ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya
praktik penjualan miras ilegal atau peredaran narkoba di lingkungannya, demi
bersama-sama mewujudkan Kotagede yang aman, tertib, dan nyaman." (Humas
Polsek Kotagede)


No comments:
Write comment