Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta terus
mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little
Aresha Yogyakarta. Perkembangan terbaru penyidikan disampaikan langsung oleh
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat menerima kunjungan
tim kuasa hukum korban di Mapolresta Yogyakarta pada Selasa (26/05/2026).
Dalam audiensi tersebut, Kasatreskrim menyampaikan bahwa
penyidik telah menambahkan penerapan pasal baru terhadap para tersangka, yakni
berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara maksimal
terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah, pasal-pasal yang disampaikan tim kuasa
hukum tadi sudah kami masukkan dalam penerapan pasal. Salah satunya mengenai
penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional. Semangat kami tentu memberikan
penerapan pasal yang maksimal sesuai fakta hukum yang ditemukan,” ujar Kompol
Riski Adrian.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menerapkan Pasal 62
juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman pidana
hingga 10 tahun penjara terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki
izin sesuai ketentuan.
Selain itu, Kasatreskrim juga menegaskan bahwa
kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini masih sangat terbuka.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta
Yogyakarta tercatat telah memeriksa sebanyak 152 orang guna mendalami seluruh
rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Proses penyidikan sendiri saat ini masih berada pada
tahap P19, yakni tahap pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk sebelum nantinya
dinyatakan lengkap atau P21.
Ketua Tim Hukum korban Daycare Little Aresha, Saverius
Vanny Noviandri, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat sekitar 125 orang tua
korban yang telah memberikan kuasa hukum kepada tim pendamping korban. Pihaknya
berkomitmen mengawal penuh jalannya proses hukum agar seluruh pihak yang
bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota tim hukum korban, Sukiratnasari,
menyoroti penerapan pasal Sisdiknas yang menurutnya menyasar langsung kepada
pihak penyelenggara pendidikan atau yayasan.
“Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Sisdiknas
ancaman hukumannya 10 tahun. Dalam perkara ini, tanggung jawab penyelenggaraan
pendidikan berada pada ketua yayasan sehingga sangat dimungkinkan ketua yayasan
ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih
terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada temuan baru
maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
(Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment