Wednesday, 27 May 2026

Satreskrim Polresta Yogyakarta Perluas Pasal dalam Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha

 


Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Perkembangan terbaru penyidikan disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat menerima kunjungan tim kuasa hukum korban di Mapolresta Yogyakarta pada Selasa (26/05/2026).

 

Dalam audiensi tersebut, Kasatreskrim menyampaikan bahwa penyidik telah menambahkan penerapan pasal baru terhadap para tersangka, yakni berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara maksimal terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

“Alhamdulillah, pasal-pasal yang disampaikan tim kuasa hukum tadi sudah kami masukkan dalam penerapan pasal. Salah satunya mengenai penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional. Semangat kami tentu memberikan penerapan pasal yang maksimal sesuai fakta hukum yang ditemukan,” ujar Kompol Riski Adrian.

 

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

 

Selain itu, Kasatreskrim juga menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini masih sangat terbuka. Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta tercatat telah memeriksa sebanyak 152 orang guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Proses penyidikan sendiri saat ini masih berada pada tahap P19, yakni tahap pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P21.

 

Ketua Tim Hukum korban Daycare Little Aresha, Saverius Vanny Noviandri, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat sekitar 125 orang tua korban yang telah memberikan kuasa hukum kepada tim pendamping korban. Pihaknya berkomitmen mengawal penuh jalannya proses hukum agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, anggota tim hukum korban, Sukiratnasari, menyoroti penerapan pasal Sisdiknas yang menurutnya menyasar langsung kepada pihak penyelenggara pendidikan atau yayasan.

 

“Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Sisdiknas ancaman hukumannya 10 tahun. Dalam perkara ini, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan berada pada ketua yayasan sehingga sangat dimungkinkan ketua yayasan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada temuan baru maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top