Mergangsan, Yogyakarta - Dalam rangka meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap perlunya pengawasan anak dan pencegahan kenakalan
remaja, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brontokusuman Polsek Mergangsan, Aiptu
Widarmono, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis dengan kelompok ibu-ibu
Poktan di Kebun Kembang Telang Karangkunti, Brontokusuman, pada Jumat pagi
(29/05/2026).
Dalam suasana yang akrab dan penuh kekeluargaan, Aiptu
Widarmono menyampaikan sosialisasi mengenai penegakan aturan jam malam anak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur bahwa anak di bawah umur tidak diperkenankan berada di
luar rumah tanpa pendampingan orang tua mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai
risiko kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga
potensi menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan.
Selain itu, Aiptu Widarmono juga memperkenalkan program
Polda DIY “Ibu Memanggil”, sebuah gerakan yang mendorong peran aktif orang tua
dalam mengawasi keberadaan anak-anak mereka. Melalui program tersebut, orang
tua yang mendapati anaknya belum pulang hingga larut malam dapat segera
berkoordinasi dengan pengurus wilayah, Polisi RW, maupun kepolisian setempat
agar petugas patroli dapat membantu melakukan pencarian dan memastikan anak
kembali ke rumah dengan selamat.
Menurut Aiptu Widarmono, keterlibatan keluarga merupakan
kunci utama dalam membentuk karakter dan perilaku anak. Oleh karena itu,
komunikasi yang baik antara orang tua, lingkungan, dan aparat keamanan perlu
terus diperkuat guna mencegah munculnya berbagai permasalahan sosial yang
melibatkan remaja. (Humas Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment