Wirobrajan, Yogyakarta - Petualangan sindikat pencurian
sepeda motor (curanmor) lintas pulau yang dikenal rapi dan lihai dalam
melancarkan aksinya terpaksa berakhir di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek
Wirobrajan, Polresta Yogyakarta. Kelompok kriminal yang beranggotakan lima
orang residivis ini diringkus petugas saat kedapatan hendak menyelundupkan
sejumlah sepeda motor hasil curian menuju Pulau Sumatra dengan menggunakan
sebuah mobil pikap tertutup melalui jalur penyeberangan laut.
Komplotan pencuri yang diamankan ini memiliki peran yang
terbagi secara sistematis. Pelaku TN (38) asal Kuningan, Jawa Barat, bersama RN
(38) asal Jabung, Lampung, bertindak sebagai eksekutor lapangan yang memetik
kendaraan di pemukiman warga. Sementara itu, tiga pelaku lainnya memiliki peran
sebagai tim angkut dan penyedia sarana, yakni S (35) asal Jabung, Lampung, yang
bertindak sebagai pengemudi mobil pikap, serta MC (38) dan YRE (39) yang
keduanya merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah, dengan tugas membantu
menaikkan serta menurunkan sepeda motor hasil curian ke dalam kendaraan
penampung.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan
seorang korban mahasiswa yang indekos di wilayah Kemantren Wirobrajan, Kota
Yogyakarta. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Rabu pagi
(20/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB, setelah sebelumnya memarkirkan kendaraan
tersebut di area parkir kos pada Selasa malam (19/5/2026) pukul 21.30 WIB. Saat
hendak berangkat kerja, korban mendapati pintu gerbang kos sudah terbuka lebar,
helmnya tergeletak di lantai, dan sepeda motornya telah raib dibawa kabur.
Mendapat laporan resmi tersebut, Unit Reskrim Polsek
Wirobrajan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil
pelacakan lapangan dan pengumpulan informasi, petugas mendeteksi bahwa
komplotan ini bergerak sangat cepat dan tidak hanya beraksi di Yogyakarta,
melainkan juga sempat menggasak kendaraan di dua daerah tetangga, yakni di
wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Polsek
Wirobrajan kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Purworejo dan Polres
Magelang untuk melacak rute pelarian para pelaku.
Penyelidikan intensif membuahkan hasil ketika petugas
mendapatkan informasi akurat bahwa para pelaku sedang bergerak menuju pelabuhan
untuk menyeberang ke Pulau Sumatra. Polsek Wirobrajan segera melakukan
koordinasi darurat dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KSKP)
Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Melalui pengadangan di area pelabuhan, tim
gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang berada di
dalam satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi B 1330
SFO. Saat dilakukan penggeledahan di dalam bak mobil yang tertutup tersebut,
polisi menemukan empat unit sepeda motor curian, di mana salah satunya adalah
milik pelapor asal Wirobrajan yang rencananya akan dikirim ke Palembang untuk
dijual kepada seorang penadah.
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini terbilang
sangat profesional. Sebelum melancarkan aksi di Kota Yogyakarta, kelima pelaku
terlebih dahulu berkumpul di daerah Purworejo untuk melakukan permufakatan
jahat. Pada Selasa sore (19/5/2026), mereka bergerak bersama menuju Yogyakarta.
Tiga pelaku (S, YRE, dan MC) menunggu menggunakan mobil pikap di titik kumpul
yang sepi di sekitar Jalan Wates, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Sementara itu, dua eksekutor (TN dan RN) berkeliling berboncengan motor
menyisir wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul untuk mencari sasaran
empuk, terutama sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci setang atau berada di
lokasi tersembunyi yang minim pengawasan pemiliknya.
Para eksekutor ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih
10 detik untuk membobol lubang kunci kendaraan dengan menggunakan alat bantu
kunci T. Dalam satu malam aksi, komplotan residivis ini bahkan mampu memetik
hingga lima unit sepeda motor sekaligus secara bergantian. Motor yang berhasil
digondol langsung dibawa ke titik kumpul di Gamping untuk dinaikkan ke dalam
bak Grandmax, lalu dilarikan ke Purworejo sebelum akhirnya dikirim menyeberang
pulau. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Wirobrajan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan didampingi Kanit
Reskrim dan Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, SH, saat jumpa pers
pada Selasa (26/5/2026), menegaskan,
"Kelima tersangka yang kami amankan ini seluruhnya
berstatus sebagai residivis dalam kasus kejahatan yang sama. Atas perbuatan
permufakatan jahat dan pencurian berencana ini, para pelaku dijerat dengan
Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak
pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari secara bersekutu dengan memakai
kunci palsu di pekarangan tertutup, dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama sembilan tahun. Kami dari jajaran Polsek Wirobrajan mengimbau
kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pastikan
kendaraan terkunci ganda saat diparkir, dan jangan ragu melaporkan hal
mencurigakan karena kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas demi menjaga
keamanan wilayah." (Humas Polsek Wirobrajan)


No comments:
Write comment