Wednesday, 27 May 2026

Sindikat Curanmor Lintas Pulau Diringkus Polsek Wirobrajan di Pelabuhan Bakauheni, 5 Residivis Diamankan

 


Wirobrajan, Yogyakarta - Petualangan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas pulau yang dikenal rapi dan lihai dalam melancarkan aksinya terpaksa berakhir di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek Wirobrajan, Polresta Yogyakarta. Kelompok kriminal yang beranggotakan lima orang residivis ini diringkus petugas saat kedapatan hendak menyelundupkan sejumlah sepeda motor hasil curian menuju Pulau Sumatra dengan menggunakan sebuah mobil pikap tertutup melalui jalur penyeberangan laut.

 

Komplotan pencuri yang diamankan ini memiliki peran yang terbagi secara sistematis. Pelaku TN (38) asal Kuningan, Jawa Barat, bersama RN (38) asal Jabung, Lampung, bertindak sebagai eksekutor lapangan yang memetik kendaraan di pemukiman warga. Sementara itu, tiga pelaku lainnya memiliki peran sebagai tim angkut dan penyedia sarana, yakni S (35) asal Jabung, Lampung, yang bertindak sebagai pengemudi mobil pikap, serta MC (38) dan YRE (39) yang keduanya merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah, dengan tugas membantu menaikkan serta menurunkan sepeda motor hasil curian ke dalam kendaraan penampung.

 

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban mahasiswa yang indekos di wilayah Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Rabu pagi (20/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB, setelah sebelumnya memarkirkan kendaraan tersebut di area parkir kos pada Selasa malam (19/5/2026) pukul 21.30 WIB. Saat hendak berangkat kerja, korban mendapati pintu gerbang kos sudah terbuka lebar, helmnya tergeletak di lantai, dan sepeda motornya telah raib dibawa kabur.

 

Mendapat laporan resmi tersebut, Unit Reskrim Polsek Wirobrajan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pelacakan lapangan dan pengumpulan informasi, petugas mendeteksi bahwa komplotan ini bergerak sangat cepat dan tidak hanya beraksi di Yogyakarta, melainkan juga sempat menggasak kendaraan di dua daerah tetangga, yakni di wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Polsek Wirobrajan kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Purworejo dan Polres Magelang untuk melacak rute pelarian para pelaku.

 

Penyelidikan intensif membuahkan hasil ketika petugas mendapatkan informasi akurat bahwa para pelaku sedang bergerak menuju pelabuhan untuk menyeberang ke Pulau Sumatra. Polsek Wirobrajan segera melakukan koordinasi darurat dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Melalui pengadangan di area pelabuhan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi B 1330 SFO. Saat dilakukan penggeledahan di dalam bak mobil yang tertutup tersebut, polisi menemukan empat unit sepeda motor curian, di mana salah satunya adalah milik pelapor asal Wirobrajan yang rencananya akan dikirim ke Palembang untuk dijual kepada seorang penadah.

 

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini terbilang sangat profesional. Sebelum melancarkan aksi di Kota Yogyakarta, kelima pelaku terlebih dahulu berkumpul di daerah Purworejo untuk melakukan permufakatan jahat. Pada Selasa sore (19/5/2026), mereka bergerak bersama menuju Yogyakarta. Tiga pelaku (S, YRE, dan MC) menunggu menggunakan mobil pikap di titik kumpul yang sepi di sekitar Jalan Wates, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Sementara itu, dua eksekutor (TN dan RN) berkeliling berboncengan motor menyisir wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul untuk mencari sasaran empuk, terutama sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci setang atau berada di lokasi tersembunyi yang minim pengawasan pemiliknya.

 

Para eksekutor ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 detik untuk membobol lubang kunci kendaraan dengan menggunakan alat bantu kunci T. Dalam satu malam aksi, komplotan residivis ini bahkan mampu memetik hingga lima unit sepeda motor sekaligus secara bergantian. Motor yang berhasil digondol langsung dibawa ke titik kumpul di Gamping untuk dinaikkan ke dalam bak Grandmax, lalu dilarikan ke Purworejo sebelum akhirnya dikirim menyeberang pulau. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wirobrajan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

 

Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan didampingi Kanit Reskrim dan Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, SH, saat jumpa pers pada Selasa (26/5/2026), menegaskan,

 

"Kelima tersangka yang kami amankan ini seluruhnya berstatus sebagai residivis dalam kasus kejahatan yang sama. Atas perbuatan permufakatan jahat dan pencurian berencana ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari secara bersekutu dengan memakai kunci palsu di pekarangan tertutup, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami dari jajaran Polsek Wirobrajan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, dan jangan ragu melaporkan hal mencurigakan karena kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan wilayah." (Humas Polsek Wirobrajan)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top