Umbulharjo, Yogyakarta - Unsur tiga pilar Kelurahan
Sorosutan yang terdiri dari Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa menghadiri
pertemuan rutin warga dalam agenda arisan RT 03 RW 01 Sorosutan pada Jumat
(29/5/2026) malam. Kegiatan yang dipimpin Ketua RW 01 Mulyono tersebut
dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan edukasi kamtibmas secara langsung
kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, Lurah Sorosutan Muh Dzul Azmi,
S.S.T.P., M.I.P., bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ali Mashudi
mensosialisasikan penegakan aturan jam malam anak sesuai Peraturan Wali Kota
Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022. Aturan tersebut melarang anak di bawah umur
beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan orang tua mulai pukul 22.00 WIB
hingga 04.00 WIB sebagai langkah preventif mencegah kenakalan remaja dan
kejahatan jalanan.
Aiptu Ali Mashudi juga menjelaskan program Polda DIY
bertajuk “Ibu Memanggil” yang bertujuan memperkuat pengawasan orang tua
terhadap anak. Melalui program ini, orang tua dapat melapor kepada pengurus
wilayah atau Polisi RW apabila anak belum pulang hingga larut malam, sehingga
petugas patroli dapat membantu melakukan pencarian dan mengantarkan anak pulang
dengan aman.
Pihak kelurahan dan kepolisian menegaskan perlunya
pengawasan keluarga serta patroli lingkungan dalam mencegah potensi kejahatan
jalanan yang melibatkan remaja. Dengan sinergi antara pemerintah kelurahan,
aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan lingkungan Sorosutan tetap aman,
tertib, dan kondusif. (Humas Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment