Yogyakarta - Polresta
Yogyakarta berhasil mengungkap peran para pelaku penganiayaan berat yang
mengakibatkan seorang anggota geng pelajar berinisial AA (17) meninggal dunia
di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Dari total enam
pelaku yang berada di lokasi kejadian, tiga orang telah berhasil ditangkap di
sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa
Tengah, sementara sisanya kini berstatus buron.
Kapolresta Yogyakarta,
Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa tiga pelaku yang diamankan
terdiri dari L alias Lupek (18) warga Gondokusuman yang berperan sebagai eksekutor
penganiayaan menggunakan celurit. Kemudian MY alias Ucup (18) asal Mlati Sleman
yang berperan menyerang korban, serta seorang anak berkonflik dengan hukum
berinisial FHM alias Fahmek (17) asal Ngemplak Sleman yang bertindak sebagai
joki motor. Para pelaku ini diketahui merupakan anggota geng pelajar Vozter.
Peristiwa ini bermula pada
Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban AA yang merupakan
anggota geng Trah Gendheng berboncengan dengan temannya untuk mencari
keberadaan kelompok lawan setelah sebelumnya saling tantang di media sosial.
Ketika melintas di wilayah Kotabaru, mereka berpapasan dengan geng Vozter yang
sedang berpatroli menjaga wilayah. Setelah sempat terlibat adu mulut dan aksi
kejar-kejaran, korban berhenti di dekat Stadion Kridosono untuk meminta
pertolongan kepada warga. Namun, rombongan pelaku langsung menendang motor
korban hingga terjatuh dan melakukan penganiayaan di bagian dada yang
mengakibatkan pendarahan fatal pada selaput jantung korban. Seusai melakukan
aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang dan mengubur
senjata tajam di sebuah pekarangan rumah.
Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menambahkan bahwa saat ini petugas masih
memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO). Tiga di antaranya adalah pelaku di lapangan, sedangkan satu orang lagi
berinisial RS diduga menjadi otak pelarian yang memfasilitasi tempat
persembunyian para pelaku di Cilacap. Pihak kepolisian menegaskan telah
mengantongi seluruh identitas serta alamat para buronan tersebut dan mengimbau
agar mereka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Menanggapi kejadian
tersebut, Kapolresta Yogyakarta mengimbau para orang tua agar lebih aktif
mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini
hari. Orang tua diminta memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 20.00
WIB melalui gerakan “Ibu Memanggil” serta memantau penggunaan media sosial yang
kerap menjadi pemicu konflik antarkelompok remaja.
Kapolresta juga mengajak
pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk bersama-sama
mencegah munculnya geng pelajar maupun aksi kekerasan jalanan dengan memperkuat
pembinaan karakter, pengawasan lingkungan, serta memberikan ruang kegiatan
positif bagi generasi muda. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli
dan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Yogyakarta.
Sedangkan Plt Kepala
Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, yang hadir dalan Konferensi pers tersebut menyatakan
bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan. Pihaknya juga telah
mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas fisik massal, termasuk
mengumumkan kelulusan secara daring demi mengantisipasi kerumunan pelajar yang
rentan memicu gesekan di jalan raya. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment