Yogyakarta
- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) DPRD Kota Yogyakarta melakukan langkah
strategis dengan menggandeng Polresta Yogyakarta. Kerja sama ini digalang guna
memperkuat substansi regulasi perlindungan anak agar lebih implementatif,
aplikatif, serta mampu menjawab berbagai persoalan aktual yang terjadi di
tengah masyarakat. Koordinasi kelembagaan tersebut diwujudkan melalui kegiatan
kunjungan lapangan dan diskusi bersama di Ruang Rapat Patriatama Markas Komando
Polresta Yogyakarta pada Selasa (26/5/2026).
Rombongan
wakil rakyat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Cahyo Wibowo, S.T.,
diterima secara langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna
Pandia, S.I.K., M.M., M.H., dengan didampingi Wakapolresta AKBP Robertus Kokok
S., S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama. Dalam forum diskusi tersebut,
jajaran legislatif bersama aparat penegak hukum mengupas tuntas formulasi
penguatan regulasi, mulai dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak,
penekanan angka kenakalan remaja, hingga pola penanganan fenomena kejahatan
jalanan atau klitih yang sejauh ini masih menjadi perhatian publik di wilayah Kota
Yogyakarta.
Ketua
Pansus Cahyo Wibowo menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menghimpun masukan
taktis dari kepolisian sebagai mitra utama di garda depan penegakan hukum dan
pengamanan wilayah. Pihaknya menghendaki agar Raperda Penyelenggaraan KLA ini
tidak sekadar berakhir menjadi dokumen formalitas administratif belaka,
melainkan menjelma sebagai produk hukum yang memberikan perlindungan nyata di
lapangan. Melalui regulasi baru ini, DPRD mendorong hadirnya aturan sanksi yang
bersifat preventif serta edukatif sebagai instrumen pembinaan kepribadian dan
pemberi efek jera bagi anak-anak yang terindikasi terlibat dalam aksi
kenakalan.
Merespons
hal tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan
apresiasi mendalam atas inisiatif DPRD yang bersedia melibatkan unsur
kepolisian sejak tahap penyusunan draf. Kapolresta memaparkan bahwa jajaran
Polresta Yogyakarta sejauh ini telah mengintensifkan langkah preemtif dan
preventif, seperti menggelar sosialisasi berkala ke sekolah-sekolah, patroli
skala besar di waktu malam, hingga pembinaan terpadu. Kendati demikian,
lemahnya pengawasan dari internal keluarga dan lingkungan pergaulan terdekat
masih menjadi tantangan terbesar di lapangan. Pihak kepolisian mengusulkan agar
Raperda ini nantinya memuat pembagian peran yang tegas dan jelas antara
pemerintah, sekolah, penegak hukum, dan masyarakat agar penanganan masalah anak
tidak mengalami tumpang tindih tanggung jawab, sehingga identitas Kota
Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang aman dan ramah anak dapat terus
terjaga. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment