Friday, 29 May 2026

Kapolresta Yogyakarta Dukung Penguatan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

 


Yogyakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) DPRD Kota Yogyakarta melakukan langkah strategis dengan menggandeng Polresta Yogyakarta. Kerja sama ini digalang guna memperkuat substansi regulasi perlindungan anak agar lebih implementatif, aplikatif, serta mampu menjawab berbagai persoalan aktual yang terjadi di tengah masyarakat. Koordinasi kelembagaan tersebut diwujudkan melalui kegiatan kunjungan lapangan dan diskusi bersama di Ruang Rapat Patriatama Markas Komando Polresta Yogyakarta pada Selasa (26/5/2026).

 

Rombongan wakil rakyat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Cahyo Wibowo, S.T., diterima secara langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., dengan didampingi Wakapolresta AKBP Robertus Kokok S., S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama. Dalam forum diskusi tersebut, jajaran legislatif bersama aparat penegak hukum mengupas tuntas formulasi penguatan regulasi, mulai dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak, penekanan angka kenakalan remaja, hingga pola penanganan fenomena kejahatan jalanan atau klitih yang sejauh ini masih menjadi perhatian publik di wilayah Kota Yogyakarta.

 

Ketua Pansus Cahyo Wibowo menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menghimpun masukan taktis dari kepolisian sebagai mitra utama di garda depan penegakan hukum dan pengamanan wilayah. Pihaknya menghendaki agar Raperda Penyelenggaraan KLA ini tidak sekadar berakhir menjadi dokumen formalitas administratif belaka, melainkan menjelma sebagai produk hukum yang memberikan perlindungan nyata di lapangan. Melalui regulasi baru ini, DPRD mendorong hadirnya aturan sanksi yang bersifat preventif serta edukatif sebagai instrumen pembinaan kepribadian dan pemberi efek jera bagi anak-anak yang terindikasi terlibat dalam aksi kenakalan.

 

Merespons hal tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif DPRD yang bersedia melibatkan unsur kepolisian sejak tahap penyusunan draf. Kapolresta memaparkan bahwa jajaran Polresta Yogyakarta sejauh ini telah mengintensifkan langkah preemtif dan preventif, seperti menggelar sosialisasi berkala ke sekolah-sekolah, patroli skala besar di waktu malam, hingga pembinaan terpadu. Kendati demikian, lemahnya pengawasan dari internal keluarga dan lingkungan pergaulan terdekat masih menjadi tantangan terbesar di lapangan. Pihak kepolisian mengusulkan agar Raperda ini nantinya memuat pembagian peran yang tegas dan jelas antara pemerintah, sekolah, penegak hukum, dan masyarakat agar penanganan masalah anak tidak mengalami tumpang tindih tanggung jawab, sehingga identitas Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang aman dan ramah anak dapat terus terjaga. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top