Tuesday, 26 May 2026

Bawa Sajam Saat Razia Dini Hari di Kotagede, Delapan Pelajar Diamankan Polisi

 


Kotagede, Yogyakarta - Jajaran Kepolisian Sektor Kotagede mengamankan delapan orang remaja berstatus pelajar yang kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam serta minuman beralkohol. Mereka terjaring dalam operasi razia di kawasan Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Kendati terbukti membawa senjata berbahaya, pihak kepolisian memastikan bahwa kelompok remaja ini tidak tergabung atau terafiliasi dengan geng pelajar mana pun di wilayah Yogyakarta.

 

Kronologi penangkapan bermula saat personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satsamapta Polresta Yogyakarta tengah melaksanakan patroli rutin dini hari guna mengantisipasi kejahatan jalanan. Di tengah perjalanan, petugas berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan secara mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan badan serta bagasi, dan berhasil menemukan dua buah sabuk gesper yang diduga kuat hendak digunakan sebagai alat pemukul.

 

Berangkat dari temuan awal tersebut, petugas di lapangan langsung melakukan pengembangan intensif di sekitar Jalan Rejowinangun, Kotagede. Di lokasi pengembangan, polisi kembali mendapati enam remaja lain yang kedapatan menguasai satu bilah senjata tajam jenis celurit, sebilah pedang, serta satu botol minuman keras beralkohol. Kedelapan pelajar yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RIS (15) yang membawa miras dan gesper, AJW (14) pembawa pedang, NDS (16) pembawa celurit, ASR (15) pembawa gesper, serta empat rekan lainnya yakni WNE (15), DAR (16), FRA (17), dan RAP (13). Seluruh remaja beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kotagede untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Berdasarkan interogasi awal, para pelajar tersebut berdalih bahwa senjata tajam yang mereka bawa hanya digunakan untuk sekadar berjaga-jaga selama berkendara di malam hari. Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang memuat sanksi pidana berat.

 

PLH Kapolsek Kotagede, AKP Dwi Antono, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026) mengatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, delapan remaja ini mengaku tidak terafiliasi dengan geng pelajar tertentu, melainkan hanya kelompok bermain mereka sendiri. Terkait dengan status hukum dan perkembangan penanganan para pelajar ini, kami meminta waktu karena proses penyelidikan dan pendalaman masih terus berjalan secara intensif oleh penyidik. Kami akan segera mengabarkan perkembangan informasinya lebih lanjut, dan kami mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah hingga larut malam." (Humas Polsek Kotagede)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top