Kotagede, Yogyakarta - Jajaran Kepolisian Sektor Kotagede
mengamankan delapan orang remaja berstatus pelajar yang kedapatan membawa
berbagai jenis senjata tajam serta minuman beralkohol. Mereka terjaring dalam
operasi razia di kawasan Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta,
pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Kendati terbukti
membawa senjata berbahaya, pihak kepolisian memastikan bahwa kelompok remaja
ini tidak tergabung atau terafiliasi dengan geng pelajar mana pun di wilayah
Yogyakarta.
Kronologi penangkapan bermula saat personel Unit Reaksi
Cepat (URC) Satsamapta Polresta Yogyakarta tengah melaksanakan patroli rutin
dini hari guna mengantisipasi kejahatan jalanan. Di tengah perjalanan, petugas
berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan secara
mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan
pemeriksaan badan serta bagasi, dan berhasil menemukan dua buah sabuk gesper
yang diduga kuat hendak digunakan sebagai alat pemukul.
Berangkat dari temuan awal tersebut, petugas di lapangan
langsung melakukan pengembangan intensif di sekitar Jalan Rejowinangun,
Kotagede. Di lokasi pengembangan, polisi kembali mendapati enam remaja lain
yang kedapatan menguasai satu bilah senjata tajam jenis celurit, sebilah
pedang, serta satu botol minuman keras beralkohol. Kedelapan pelajar yang
diamankan tersebut masing-masing berinisial RIS (15) yang membawa miras dan
gesper, AJW (14) pembawa pedang, NDS (16) pembawa celurit, ASR (15) pembawa
gesper, serta empat rekan lainnya yakni WNE (15), DAR (16), FRA (17), dan RAP (13).
Seluruh remaja beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kotagede
untuk pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan interogasi awal, para pelajar tersebut
berdalih bahwa senjata tajam yang mereka bawa hanya digunakan untuk sekadar
berjaga-jaga selama berkendara di malam hari. Atas perbuatannya, para pelaku
dapat dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang
mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang memuat sanksi
pidana berat.
PLH Kapolsek Kotagede, AKP Dwi Antono, saat dikonfirmasi
pada Senin (25/5/2026) mengatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,
delapan remaja ini mengaku tidak terafiliasi dengan geng pelajar tertentu,
melainkan hanya kelompok bermain mereka sendiri. Terkait dengan status hukum
dan perkembangan penanganan para pelajar ini, kami meminta waktu karena proses
penyelidikan dan pendalaman masih terus berjalan secara intensif oleh penyidik.
Kami akan segera mengabarkan perkembangan informasinya lebih lanjut, dan kami
mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak
keluar rumah hingga larut malam." (Humas Polsek Kotagede)


No comments:
Write comment