Yogyakarta - Penyidik Polresta Yogyakarta akan melakukan
pemanggilan terhadap seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam membantu
pelarian para tersangka kasus peenganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial
AA (17) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kasatreskrim Kompol Riski Adrian menjelaskan bahwa RS
diduga kuat tidak hanya memberikan bantuan logistik, tetapi juga berperan dalam
menyiapkan tempat persembunyian (safe house), kendaraan, hingga biaya
operasional bagi para pelaku yang melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa
Tengah.
“Untuk yang menyiapkan safe house kami lakukan
pemeriksaan. Minggu ini atau minggu depan akan kami lakukan pemanggilan,” ujar
Kompol Riski Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut penyidik, RS diduga mengetahui keberadaan para
pelaku setelah peristiwa pembacokan yang menewaskan korban, kemudian turut membantu
proses pelarian menuju luar daerah. Tindakan tersebut kini didalami sebagai
dugaan upaya menghalangi proses peradilan sebagaimana diatur dalam ketentuan
hukum pidana yang berlaku.
Polisi juga menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 281
dan 282 KUHP baru terkait tindakan menyembunyikan orang atau menghalangi proses
hukum. Koordinasi dengan pihak kejaksaan telah dilakukan untuk memperkuat
konstruksi pasal yang akan dikenakan.
Selain itu, RS juga diketahui memiliki catatan pernah
terlibat kasus serupa serta beberapa kali dilaporkan warga karena membuat
keributan di lingkungan tempat tinggalnya di wilayah Cilacap.
Sebelumnya, tiga pelaku utama pembacokan telah berhasil
ditangkap di wilayah Cilacap, yakni L alias Kupek (18), MY alias Ucup (18), dan
FHM alias Fahmek (17) yang merupakan pelajar dan berperan sebagai joki dalam
aksi tersebut. Sementara beberapa pelaku lain masih berstatus Daftar Pencarian
Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan
untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang
membantu pelarian maupun memberikan fasilitas kepada para tersangka. (Humas
Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment