Ngampilan,
Yogyakarta - Jajaran Polsek Ngampilan bergerak cepat mengamankan sekelompok
pelajar yang tengah berkumpul di trotoar samping Circle K Jalan KH. Dahlan,
Ngampilan, Kota Yogyakarta, pada Jumat (22/5/2026) malam pukul 22.00 WIB.
Langkah antisipatif ini dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya indikasi
bahwa kumpulan remaja tersebut hendak melakukan aksi negatif yang menyasar
kelompok pelajar lain di wilayah Kota Yogyakarta. Sebanyak 15 anak yang berasal
dari beberapa sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kemudian dibawa ke Mako
Polsek Ngampilan untuk dilakukan pendataan awal.
Menindaklanjuti
hal tersebut, pada Sabtu (23/5/2026) pagi pukul 08.00 WIB, para pelajar
tersebut kembali dihadirkan di Mako Polsek Ngampilan. Proses pembinaan kali ini
dilakukan secara komprehensif dengan menghadirkan orang tua atau wali murid,
ketua RT/RW dari tempat tinggal masing-masing, guru pendamping sekolah, aktivis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta jajaran Bhabinkamtibmas
pengampu wilayah seperti Bripka Didik Hestiyanto (Kelurahan Gunungketur),
Bripka Bayu Widhiharso (Kelurahan Pringgokusuman), dan Aipda Nanang Hermawan,
S.P. (Kelurahan Sosrowijayan).
Secara
keseluruhan, agenda pembinaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngampilan
AKP Sriyati, S.Sos., M.Si., bersama Kanit Intel AKP Danang Tri Widodo ini
diikuti oleh 54 orang peserta.
Dalam
kesempatan tersebut, para pelajar diberikan penyuluhan mendalam agar tidak
mengulangi perbuatannya yang dapat merusak masa depan mereka sendiri. Setelah
mendapatkan pembinaan, ke-15 pelajar tersebut diminta untuk membuat dan
menandatangani surat pernyataan resmi yang disaksikan oleh para guru dan tokoh
masyarakat. Usai prosesi tersebut, para siswa secara resmi dikembalikan kepada
orang tua masing-masing untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut di lingkungan
rumah.
Kapolsek
Ngampilan AKP Sriyati, S.Sos., M.Si., dalam arahannya mengatakan, "Kami
mengajak para orang tua agar selalu memantau pergaulan putra-putrinya secara
ketat demi mencegah mereka terjerumus ke dalam aksi kenakalan remaja yang
merugikan.
Pada
kesempatan ini, kami juga mensosialisasikan program unggulan dari Polda DIY
yang bertajuk 'Ibu Memanggil'. Program ini menitikberatkan pada peran strategis
seorang ibu maupun orang tua dalam memantau dan membentengi anak dari pengaruh
negatif pergaulan di luar rumah.
Melalui
gerakan ini, orang tua didorong untuk memastikan anak mereka sudah berada di
rumah dengan cara menghubungi paling lambat pukul 22.00 WIB. Jika anak tidak
merespons atau belum pulang, orang tua dianjurkan segera melapor ke pengurus
RT/RW setempat untuk diteruskan ke pihak kepolisian, sehingga petugas patroli
bisa langsung menyisir lokasi rawan guna mencegah anak terlibat dalam aksi
tawuran, vandalisme, maupun penyalahgunaan narkoba." (Humas Polsek
Ngampilan)


No comments:
Write comment