Gondokusuman, Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan
Terban, Aiptu Tri Roso B., melaksanakan kegiatan sambang dan kunjungan bertajuk
"Sapa Anak Kos" di wilayah Kampung Sagan, Terban, Gondokusuman,
Yogyakarta pada Senin (25/5/2026) malam. Kegiatan patroli dialogis dan
pengawasan ini dilakukan secara berkelompok dengan menyasar beberapa lokasi
pemondokan, di mana sasaran pertama dipusatkan pada area RT 36 RW 07 dan
sasaran kedua di kawasan RT 38 RW 08 Kampung Sagan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Aiptu Tri Roso B.
bersinergi dengan menggandeng berbagai unsur terkait, mulai dari personel
Satpol PP Kota Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta,
Ketua Kampung Sagan, Babinsa, jajaran Linmas, hingga perwakilan Jagawarga
Kampung Sagan. Kehadiran tim gabungan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi
terkait aturan jam malam yang berlaku di wilayah setempat serta melakukan
pengecekan terhadap kepemilikan izin operasional pemondokan rumah kos yang ada
di lingkungan Kampung Sagan. Langkah ini diambil sebagai upaya bersama dalam
mengantisipasi berbagai potensi kerawanan dan kejadian negatif di rumah-rumah
sewa.
Selain melakukan pendataan dan pemeriksaan administratif
secara humanis, petugas menyampaikan sejumlah imbauan keamanan dan ketertiban
masyarakat khusus kepada para penghuni
kos. Para pelajar dan mahasiswa diingatkan untuk selalu memastikan pintu kamar,
pagar gerbang utama, dan jendela dalam keadaan terkunci rapat saat hendak
bepergian maupun beristirahat, terutama pada jam-jam rawan dini hari.
Penghuni kos juga diminta tidak teledor membiarkan kunci
kendaraan tergantung di pintu atau menaruh barang berharga seperti laptop di
tempat yang mudah terlihat dari luar guna mencegah memicu aksi pencurian.
Petugas juga menekankan aspek ketertiban sosial, seperti pembatasan jam bertamu
bagi orang asing, kewajiban menghargai waktu istirahat tetangga dengan
mengecilkan volume musik atau suara televisi di malam hari, serta menjaga
kebersihan fasilitas bersama.
Di samping itu, para penghuni kos dibekali edukasi
mengenai kewaspadaan digital dan sosial. Mereka diimbau untuk bijak dalam
mengelola keuangan pribadi agar tidak terjebak dalam lingkaran pinjaman online
(pinjol) ilegal maupun aktivitas terlarang lainnya yang dapat merugikan diri
sendiri. Warga kos juga diminta segera mencatat nomor-nomor darurat lokal
seperti pengurus RT/RW, pemilik kos, serta memanfaatkan layanan gratis Call
Center Polri 110 atau kanal resmi Polresta Yogyakarta apabila mengetahui adanya
indikasi gangguan keamanan agar segera mendapatkan respons cepat dari pihak
kepolisian. (Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment