Tuesday, 26 May 2026

Polsek Gondokusuman Bersama Tim Gabungan Sambangi Rumah Kos di Kampung Sagan

 


Gondokusuman, Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Terban, Aiptu Tri Roso B., melaksanakan kegiatan sambang dan kunjungan bertajuk "Sapa Anak Kos" di wilayah Kampung Sagan, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta pada Senin (25/5/2026) malam. Kegiatan patroli dialogis dan pengawasan ini dilakukan secara berkelompok dengan menyasar beberapa lokasi pemondokan, di mana sasaran pertama dipusatkan pada area RT 36 RW 07 dan sasaran kedua di kawasan RT 38 RW 08 Kampung Sagan.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Aiptu Tri Roso B. bersinergi dengan menggandeng berbagai unsur terkait, mulai dari personel Satpol PP Kota Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta, Ketua Kampung Sagan, Babinsa, jajaran Linmas, hingga perwakilan Jagawarga Kampung Sagan. Kehadiran tim gabungan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi terkait aturan jam malam yang berlaku di wilayah setempat serta melakukan pengecekan terhadap kepemilikan izin operasional pemondokan rumah kos yang ada di lingkungan Kampung Sagan. Langkah ini diambil sebagai upaya bersama dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan dan kejadian negatif di rumah-rumah sewa.

 

Selain melakukan pendataan dan pemeriksaan administratif secara humanis, petugas menyampaikan sejumlah imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat  khusus kepada para penghuni kos. Para pelajar dan mahasiswa diingatkan untuk selalu memastikan pintu kamar, pagar gerbang utama, dan jendela dalam keadaan terkunci rapat saat hendak bepergian maupun beristirahat, terutama pada jam-jam rawan dini hari.

 

Penghuni kos juga diminta tidak teledor membiarkan kunci kendaraan tergantung di pintu atau menaruh barang berharga seperti laptop di tempat yang mudah terlihat dari luar guna mencegah memicu aksi pencurian. Petugas juga menekankan aspek ketertiban sosial, seperti pembatasan jam bertamu bagi orang asing, kewajiban menghargai waktu istirahat tetangga dengan mengecilkan volume musik atau suara televisi di malam hari, serta menjaga kebersihan fasilitas bersama.

 

Di samping itu, para penghuni kos dibekali edukasi mengenai kewaspadaan digital dan sosial. Mereka diimbau untuk bijak dalam mengelola keuangan pribadi agar tidak terjebak dalam lingkaran pinjaman online (pinjol) ilegal maupun aktivitas terlarang lainnya yang dapat merugikan diri sendiri. Warga kos juga diminta segera mencatat nomor-nomor darurat lokal seperti pengurus RT/RW, pemilik kos, serta memanfaatkan layanan gratis Call Center Polri 110 atau kanal resmi Polresta Yogyakarta apabila mengetahui adanya indikasi gangguan keamanan agar segera mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisian. (Humas Polsek Gondokusuman)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top