Kraton,
Yogyakarta - Jajaran personel Polsek Kraton yang dipimpin oleh Panit Samapta
Aiptu Riyanto melaksanakan penegakan hukum melalui Operasi Minuman Beralkohol
di wilayah hukum Polsek Kraton pada Minggu (24/5/2026) malam pukul 22.15 WIB.
Langkah antisipatif ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perda DIY No. 12 Tahun
2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman
Oplosan, serta peraturan daerah terkait lainnya.
Operasi
ini menyasar aktivitas perdagangan minuman beralkohol ilegal, pengguna atau
konsumen minuman beralkohol, hingga lokasi yang rawan menjadi tempat peredaran
miras. Petugas menyisir sejumlah titik strategis, termasuk toko kelontong di
kawasan Jalan Ngasem, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, serta beberapa lokasi
yang kerap menjadi tempat berkumpul dan nongkrong para remaja pada malam hari.
Dari
hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan di toko kelontong maupun titik-titik
keramaian tersebut, petugas belum menemukan adanya penjualan maupun aktivitas
konsumsi minuman beralkohol. Kondisi ini menunjukkan tingkat kepatuhan
masyarakat dan para pelaku usaha di wilayah Kraton yang semakin membaik dalam menjaga
ketertiban lingkungan dari peredaran miras ilegal.
Kegiatan
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan peredaran minuman beralkohol ini
merupakan agenda rutin yang terus digalakkan oleh Polresta Yogyakarta beserta
seluruh polsek jajaran. Melalui tindakan preventif yang konsisten ini, Polsek
Kraton berupaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) serta mengantisipasi tindak pidana di wilayah Kota Yogyakarta.
Langkah ini diambil karena sering kali timbulnya gangguan keamanan dan aksi
kejahatan di jalanan dipicu oleh pengaruh konsumsi minuman beralkohol. (Humas
Polsek Kraton)


No comments:
Write comment