Thursday, 4 June 2026

Sinergi Kelurahan, Polri, dan Warga, Permasalahan Lingkungan di Gedongkiwo Tuntas Melalui Mediasi

 


Mantrijeron, Yogyakarta - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mengedepankan pemecahan masalah (problem solving) di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedongkiwo Polsek Mantrijeron, Aiptu Arief Rodhi, menghadiri kegiatan mediasi permasalahan lingkungan antarwarga. Forum musyawarah ini berlangsung di Aula Kelurahan Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Kamis (04/06/2026).

 

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Gedongkiwo, Sunu Sarihusada, S.IP., dan dihadiri oleh Kanit Intel Polsek Mantrijeron Ipda Pereira M., Kanit Binmas Ipda Yulyanto, Panit Binmas Aiptu Basuki, Babinsa Koramil setempat, Kasi Trantib Kelurahan Gedongkiwo Agus Purwanto, serta personel BKO Satpol PP. Turut hadir pula perwakilan Puskesmas Mantrijeron, Ketua Kampung Gedongkiwo Joko Supriyadi, Ketua RW 09 Sujari, Ketua RT 39 Yanuar, serta warga pelapor dan pihak pemilik usaha selaku terlapor.

 

Permasalahan yang dimediasi ini berakar dari keluhan sejumlah warga RT 39 RW 09 Gedongkiwo terkait aktivitas usaha industri rumahan mebel milik warga berinisial RW. Operasional mebel tersebut dinilai mengganggu karena menimbulkan polusi debu sisa gergajian serta suara bising yang mengusik kenyamanan hunian sekaligus dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.

 

Dalam forum yang berlangsung secara terbuka dan mengedepankan asas kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan pendapat serta aspirasi mereka. Setelah dilakukan pembahasan yang mendalam, mediasi ini berhasil mencapai titik temu dan kesepakatan bersama yang dituangkan secara legal dalam Berita Acara Mediasi.

 

Melalui surat perjanjian tersebut, pihak terlapor (RW) secara ksatria mengakui bahwa aktivitas pembuatan mebel miliknya memang telah memicu gangguan debu dan suara bising bagi tetangga sekitar. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pihak terlapor berkomitmen dan bersedia untuk menghentikan total seluruh aktivitas produksi pembuatan mebel di lokasi tersebut terhitung sejak ditandatanganinya berita acara mediasi.

 

Di sisi lain, pihak pelapor beserta warga terdampak menerima keputusan tersebut dengan lapang dada secara musyawarah, serta berjanji akan ikut menjaga kondusivitas lingkungan selama butir-butir kesepakatan dipatuhi secara konsisten oleh pihak terlapor.

 

Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, S.Sos., melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Arief Rodhi, menegaskan bahwa penyelesaian konflik sosial melalui mekanisme restorative justice dan dialog di tingkat kelurahan adalah langkah paling tepat untuk meredam gesekan horisontal antar tetangga.

 

“Polri akan selalu mengedepankan jalur dialog, mediasi, dan musyawarah mufakat demi melahirkan solusi win-win solution yang dapat diterima oleh semua pihak tanpa ada yang dirugikan. Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif dan kedewasaan berfikir dari seluruh warga yang hadir, sehingga polemik lingkungan ini bisa selesai dengan damai dan penuh rasa kekeluargaan,” pungkas Aiptu Arief Rodhi. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top