Mantrijeron, Yogyakarta -
Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta
mengedepankan pemecahan masalah (problem solving) di tengah masyarakat,
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedongkiwo Polsek Mantrijeron, Aiptu Arief Rodhi,
menghadiri kegiatan mediasi permasalahan lingkungan antarwarga. Forum
musyawarah ini berlangsung di Aula Kelurahan Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron,
Kota Yogyakarta, pada Kamis (04/06/2026).
Kegiatan mediasi tersebut
dipimpin langsung oleh Lurah Gedongkiwo, Sunu Sarihusada, S.IP., dan dihadiri
oleh Kanit Intel Polsek Mantrijeron Ipda Pereira M., Kanit Binmas Ipda
Yulyanto, Panit Binmas Aiptu Basuki, Babinsa Koramil setempat, Kasi Trantib
Kelurahan Gedongkiwo Agus Purwanto, serta personel BKO Satpol PP. Turut hadir pula
perwakilan Puskesmas Mantrijeron, Ketua Kampung Gedongkiwo Joko Supriyadi,
Ketua RW 09 Sujari, Ketua RT 39 Yanuar, serta warga pelapor dan pihak pemilik
usaha selaku terlapor.
Permasalahan yang dimediasi
ini berakar dari keluhan sejumlah warga RT 39 RW 09 Gedongkiwo terkait
aktivitas usaha industri rumahan mebel milik warga berinisial RW. Operasional
mebel tersebut dinilai mengganggu karena menimbulkan polusi debu sisa gergajian
serta suara bising yang mengusik kenyamanan hunian sekaligus dikhawatirkan
berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.
Dalam forum yang berlangsung
secara terbuka dan mengedepankan asas kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak
diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan pendapat serta aspirasi mereka.
Setelah dilakukan pembahasan yang mendalam, mediasi ini berhasil mencapai titik
temu dan kesepakatan bersama yang dituangkan secara legal dalam Berita Acara
Mediasi.
Melalui surat perjanjian
tersebut, pihak terlapor (RW) secara ksatria mengakui bahwa aktivitas pembuatan
mebel miliknya memang telah memicu gangguan debu dan suara bising bagi tetangga
sekitar. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pihak terlapor berkomitmen dan
bersedia untuk menghentikan total seluruh aktivitas produksi pembuatan mebel di
lokasi tersebut terhitung sejak ditandatanganinya berita acara mediasi.
Di sisi lain, pihak pelapor
beserta warga terdampak menerima keputusan tersebut dengan lapang dada secara
musyawarah, serta berjanji akan ikut menjaga kondusivitas lingkungan selama
butir-butir kesepakatan dipatuhi secara konsisten oleh pihak terlapor.
Kapolsek Mantrijeron, AKP
Mujiyanto, S.Sos., melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Arief Rodhi, menegaskan bahwa
penyelesaian konflik sosial melalui mekanisme restorative justice dan dialog di
tingkat kelurahan adalah langkah paling tepat untuk meredam gesekan horisontal
antar tetangga.
“Polri akan selalu
mengedepankan jalur dialog, mediasi, dan musyawarah mufakat demi melahirkan
solusi win-win solution yang dapat diterima oleh semua pihak tanpa ada yang
dirugikan. Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif dan kedewasaan berfikir
dari seluruh warga yang hadir, sehingga polemik lingkungan ini bisa selesai
dengan damai dan penuh rasa kekeluargaan,” pungkas Aiptu Arief Rodhi. (Humas
Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment