Kotagede, Yogyakarta -
Personel piket fungsi Polsek Kotagede yang dipimpin Ka SPK Aiptu Agus
mendatangi lokasi perselisihan rumah tangga di wilayah Kelurahan Rejowinangun,
Kemantren Kotagede, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Petugas bergerak ke lokasi
setelah menerima laporan melalui layanan Kepolisian 110. Perselisihan tersebut
melibatkan pasangan suami istri berinisial AW (41) dan ZL (41) yang diketahui
beberapa kali terlibat cekcok dalam rumah tangga.
Setibanya di lokasi, personel
Polsek Kotagede berkoordinasi dengan Ketua RT dan pengurus kampung setempat.
Sebelum petugas tiba, kedua belah pihak telah dimediasi oleh Ketua RT sehingga
situasi dapat dikendalikan dan berlangsung kondusif.
Aiptu Agus mengatakan
kehadiran polisi bertujuan memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan
masyarakat sekaligus membantu menjaga situasi tetap aman. Ia mengimbau kedua
belah pihak agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan
persoalan keluarga, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, serta
melibatkan keluarga atau tokoh masyarakat apabila diperlukan. Apabila
permasalahan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau berpotensi
menimbulkan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera menghubungi Polsek terdekat
atau layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (Humas
Polsek Kotagede)


No comments:
Write comment