Wirobrajan, Yogyakarta -
Personel Polsek Wirobrajan Polresta Yogyakarta mendatangi lokasi kejadian
kebakaran di Toko Oli Jaya Makmur yang beralamat di Jalan Kapten Pierre Tendean
Nomor 60 C, Kelurahan Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Jumat
(19/06/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah menerima laporan
dari masyarakat, personel Polsek Wirobrajan langsung menuju tempat kejadian
perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan lokasi, membantu proses pemadaman,
serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Penanganan kebakaran melibatkan
dua unit armada Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta, Tim Inafis Polresta
Yogyakarta, Sat Samapta Polresta Yogyakarta, Piket Reskrim Polresta Yogyakarta,
serta dibantu warga sekitar.
Kapolsek Wirobrajan Kompol
Arif Darmawan, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi
sekaligus pemilik toko, Sri Hartini (40), sekitar pukul 17.00 WIB dirinya
berada di lantai dua toko ketika mendapati pendingin ruangan (AC) tiba-tiba
tidak berfungsi. Saat melihat ke arah luar melalui jendela, ia melihat kobaran
api yang berasal dari area belakang toko, tepat di lokasi genset yang digunakan
sebagai sumber listrik cadangan.
"Saksi kemudian
berteriak meminta pertolongan. Bersama sejumlah karyawan yang masih berada di
lokasi, mereka berupaya memadamkan api menggunakan peralatan yang tersedia
hingga datang petugas pemadam kebakaran dan api berhasil dikendalikan,"
jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil olah
tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV di lokasi, api diduga berasal dari
satu unit genset yang sebelumnya dioperasikan akibat padamnya aliran listrik
sejak sekitar pukul 14.45 WIB.
Kapolsek menambahkan,
menurut keterangan saksi, genset dihidupkan oleh salah seorang karyawan untuk
menyuplai listrik toko. Setelah beroperasi, genset ditutup menggunakan kardus
dengan tujuan mengurangi asap yang keluar. Beberapa saat setelah karyawan
pulang karena jam kerja berakhir, terdengar suara ledakan dari arah belakang
toko yang kemudian diikuti munculnya kobaran api.
Akibat kejadian tersebut,
sejumlah aset mengalami kerusakan, di antaranya satu unit genset merek
Mitsubishi, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Nomor Polisi AB 1858 FW milik
pemilik toko yang terdampak lelehan kanopi, satu unit mobil Hyundai Nomor
Polisi B 1800 SRJ milik pelanggan yang juga terkena lelehan kanopi, kanopi plastik
bagian belakang bangunan, unit AC outdoor, serta kaca sekat kantor yang
mengalami retak.
Beruntung, dalam peristiwa
tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Kerugian material
akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
Kapolsek Wirobrajan Kompol
Arif Darmawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan
peralatan listrik maupun mesin berbahan bakar, terutama genset.
"Kami mengimbau
masyarakat untuk selalu memperhatikan standar keamanan dalam penggunaan genset
maupun instalasi kelistrikan. Jangan menempatkan bahan-bahan yang mudah
terbakar di sekitar mesin, pastikan sirkulasi udara tetap baik, dan lakukan
pemeriksaan berkala terhadap kondisi peralatan. Apabila terjadi keadaan darurat
atau kebakaran, segera hubungi petugas pemadam kebakaran maupun Kepolisian agar
penanganan dapat dilakukan dengan cepat sehingga kerugian dapat
diminimalisir," tegas Kompol Arif Darmawan.
Polsek Wirobrajan
mengapresiasi kesigapan warga, petugas pemadam kebakaran, serta seluruh unsur
yang terlibat dalam penanganan kejadian tersebut sehingga api dapat segera
dipadamkan dan tidak menimbulkan korban jiwa maupun meluas ke bangunan di
sekitarnya. (Humas Polsek Wirobrajan)


No comments:
Write comment