Thursday, 25 June 2026

Polsek Gondomanan Fasilitasi Mediasi Sepasang Kekasih yang Diamankan Warga

 


Gondomanan, Yogyakarta - Unit Reskrim Polsek Gondomanan menggelar mediasi terkait diamankannya sepasang kekasih berinisial AD (pria) dan PM (wanita) oleh warga  Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, pada Rabu (24/06/2026) sore pukul 15.30 WIB.

 

Pertemuan yang dilangsungkan di ruang Unit Reskrim Polsek Gondomanan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gondomanan dengan didampingi Bhabinkamtibmas Prawirodirjan, Aipda Heribertus K. Forum tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris RW setempat, Ketua RT, kedua orang tua dari masing-masing pihak, perwakilan warga, serta kedua pelaku.

 

Peristiwa ini bermula ketika warga Sayidan merasa resah dan mengamankan AD serta PM setelah kedapatan menginap bersama di dalam rumah pihak wanita tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, pengurus kampung berkoordinasi dengan kepolisian untuk membawa persoalan tersebut ke Polsek Gondomanan.

 

Setelah dilakukan musyawarah secara mendlam dan kepala dingin, mediasi tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan tertulis sebagai berikut:

 

1. Pihak laki-laki (AD) dan pihak perempuan (PM) mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

 

2. Pihak laki-laki secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan kepada pihak perempuan dan keluarganya.

 

3. Pihak laki-laki berjanji untuk tidak menjalin hubungan asmara lagi dengan pihak perempuan.

 

4. Pihak laki-laki menerima dengan ikhlas dan siap bertanggung jawab penuh untuk dimusyawarahkan bersama jika di kemudian hari terjadi dampak medis (kehamilan) pada pihak perempuan.

 

5. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak menuntut perkara ke proses hukum.

 

Setelah surat pernyataan bersama ditandatangani, kedua belah pihak menjamin tidak akan ada dampak atau tuntutan lanjutan yang saling melibatkan mereka di masa depan.

 

Di sela-sela penandatanganan surat kesepakatan bersama, Bhabinkamtibmas Kelurahan Prawirodirjan, Aipda Heribertus K., memberikan pembinaan moral serta imbauan tegas kepada para pelaku dan warga yang hadir.

 

"Kami dari Polsek Gondomanan mengapresiasi langkah pengurus RW, RT, dan warga Sayidan yang tidak main hakim sendiri dan memilih menyerahkan penyelesaiannya kepada kepolisian. Kepada kedua pelaku, kami ingatkan dengan keras agar kejadian ini menjadi pelajaran hidup yang berharga. Kami mengimbau kepada generasi muda untuk menjauhi perilaku seks bebas maupun pergaulan tidak sehat yang melanggar norma agama dan adat ketimuran," ujar Aipda Heribertus.

 

Lebih lanjut, Aipda Heribertus juga menitipkan pesan kamtibmas kepada masyarakat luas agar menguatkan fungsi pengawasan di lingkungan terkecil.

 

"Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan masa depan. Selain itu, kami mengajak pengurus kampung dan warga untuk kembali mengaktifkan aturan wajib lapor 1x24 jam bagi tamu asing yang menginap  sebagai langkah deteksi dini dalam menjaga kesopanan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal kita," pungkasnya.

 

Pertemuan tersebut berakhir dengan tertib setelah kedua belah pihak bersalaman dan membubarkan diri dengan aman. (Humas Polsek Gondomanan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top