Gondomanan, Yogyakarta - Unit
Reskrim Polsek Gondomanan menggelar mediasi terkait diamankannya sepasang
kekasih berinisial AD (pria) dan PM (wanita) oleh warga Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta,
pada Rabu (24/06/2026) sore pukul 15.30 WIB.
Pertemuan yang dilangsungkan
di ruang Unit Reskrim Polsek Gondomanan ini dipimpin langsung oleh Kanit
Reskrim Polsek Gondomanan dengan didampingi Bhabinkamtibmas Prawirodirjan,
Aipda Heribertus K. Forum tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris RW setempat,
Ketua RT, kedua orang tua dari masing-masing pihak, perwakilan warga, serta
kedua pelaku.
Peristiwa ini bermula ketika
warga Sayidan merasa resah dan mengamankan AD serta PM setelah kedapatan
menginap bersama di dalam rumah pihak wanita tanpa adanya ikatan pernikahan
yang sah. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, pengurus kampung
berkoordinasi dengan kepolisian untuk membawa persoalan tersebut ke Polsek
Gondomanan.
Setelah dilakukan musyawarah
secara mendlam dan kepala dingin, mediasi tersebut menghasilkan enam poin
kesepakatan tertulis sebagai berikut:
1. Pihak laki-laki (AD) dan
pihak perempuan (PM) mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan
mengulangi perbuatan serupa.
2. Pihak laki-laki secara
terbuka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan kepada
pihak perempuan dan keluarganya.
3. Pihak laki-laki berjanji
untuk tidak menjalin hubungan asmara lagi dengan pihak perempuan.
4. Pihak laki-laki menerima
dengan ikhlas dan siap bertanggung jawab penuh untuk dimusyawarahkan bersama
jika di kemudian hari terjadi dampak medis (kehamilan) pada pihak perempuan.
5. Kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak menuntut perkara
ke proses hukum.
Setelah surat pernyataan
bersama ditandatangani, kedua belah pihak menjamin tidak akan ada dampak atau
tuntutan lanjutan yang saling melibatkan mereka di masa depan.
Di sela-sela penandatanganan
surat kesepakatan bersama, Bhabinkamtibmas Kelurahan Prawirodirjan, Aipda
Heribertus K., memberikan pembinaan moral serta imbauan tegas kepada para
pelaku dan warga yang hadir.
"Kami dari Polsek
Gondomanan mengapresiasi langkah pengurus RW, RT, dan warga Sayidan yang tidak
main hakim sendiri dan memilih menyerahkan penyelesaiannya kepada kepolisian.
Kepada kedua pelaku, kami ingatkan dengan keras agar kejadian ini menjadi
pelajaran hidup yang berharga. Kami mengimbau kepada generasi muda untuk
menjauhi perilaku seks bebas maupun pergaulan tidak sehat yang melanggar norma
agama dan adat ketimuran," ujar Aipda Heribertus.
Lebih lanjut, Aipda
Heribertus juga menitipkan pesan kamtibmas kepada masyarakat luas agar menguatkan
fungsi pengawasan di lingkungan terkecil.
"Kami menghimbau kepada
seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya
agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan masa depan. Selain itu,
kami mengajak pengurus kampung dan warga untuk kembali mengaktifkan aturan
wajib lapor 1x24 jam bagi tamu asing yang menginap sebagai langkah deteksi dini dalam menjaga
kesopanan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal kita,"
pungkasnya.
Pertemuan tersebut berakhir
dengan tertib setelah kedua belah pihak bersalaman dan membubarkan diri dengan
aman. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment