Kotagede,
Yogyakarta - Rabu pagi (24/06/2026), Kanit Binmas Polsek Kotagede Iptu
Heruderus Sutrisno didampingi Panit Reskrim Aiptu Erwan Juhandoko, S.H., serta
Bhabinkamtibmas Kelurahan Purbayan Aiptu Jianto melaksanakan mediasi terkait
permasalahan dugaan pencemaran nama baik yang beredar melalui akun media
sosial.
Mediasi
tersebut mempertemukan dua warga Kotagede yang berinisial XA dan XB guna mencari
solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi. Dalam suasana yang kondusif,
petugas memberikan pembinaan serta memfasilitasi musyawarah antara kedua belah
pihak.
Setelah
melalui proses dialog dan klarifikasi, XA dan XB sepakat menyelesaikan
permasalahan secara kekeluargaan. Keduanya saling memaafkan, berjanji untuk
tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta menjaga hubungan baik sebagai
sesama warga masyarakat.
Kanit
Binmas Polsek Kotagede Iptu Heruderus Sutrisno menyampaikan bahwa penyelesaian
permasalahan melalui musyawarah merupakan langkah yang baik selama para pihak
masih dapat menemukan titik temu dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Media
sosial harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Setiap pengguna
perlu memahami bahwa unggahan maupun komentar yang dibuat dapat menimbulkan
konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, maupun
informasi yang tidak benar,” ujar Iptu Heruderus.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media
sosial, mengedepankan etika dalam berkomunikasi, serta melakukan klarifikasi
terlebih dahulu apabila terjadi kesalahpahaman, sehingga tidak menimbulkan
konflik yang berkepanjangan.
“Semoga
kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam
bermedia sosial, menjaga tutur kata, serta mengedepankan musyawarah dan
kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan
masyarakat,” pungkasnya. (Humas Polsek Kotagede)


No comments:
Write comment