Gondomanan, Yogyakarta -
Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngupasan Polsek Gondomanan, Aiptu Aris Purwanto,
memimpin jalannya mediasi guna menyelesaikan permasalahan antarwarga di Kampung
Kauman, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, pada Kamis malam, 25 Juni 2026.
Musyawarah ini digelar untuk
menyikapi keresahan warga terhadap seorang pemuda berinisial GS (18). GS
dituduh sering mengintip warga yang sedang mandi sehingga menimbulkan rasa
tidak nyaman di lingkungan sekitar. Kendati demikian, dalam forum tersebut GS
tidak mengakui tuduhan itu dengan berbagai alasan. Di sisi lain, pihak korban
dan para saksi juga tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk memastikan
perbuatan tersebut secara langsung.
Kondisi sempat memanas dan
diwarnai kegaduhan lantaran para pemuda kampung merasa emosi karena terduga
tidak berterus terang. Melihat situasi yang kurang kondusif, Aiptu Aris
mengambil tindakan tegas dan bijaksana dengan tidak membuat surat kesepakatan
damai, melainkan meminta GS membuat surat pernyataan resmi.
Langkah solutif ini akhirnya
disepakati oleh pengurus kampung dan pemuda setempat. Surat pernyataan tersebut
ditandatangani oleh GS dengan poin utama berupa janji tertulis bahwa ia tidak
akan melakukan tindakan apa pun yang memicu keresahan warga di masa mendatang.
Setelah kesepakatan diambil, situasi musyawarah kembali berjalan dengan aman,
tertib, dan lancar.
Agenda mediasi ini dihadiri
oleh Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat (tomas), Babinsa, Bhabinkamtibmas,
serta perwakilan warga setempat.
Aiptu Aris Purwanto mengatakan
bahwa kehadiran Polri di tengah konflik warga bertujuan sebagai penengah yang
netral demi mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Pihaknya mengapresiasi
kedewasaan pengurus kampung dan para pemuda yang mau meredam emosi dan memilih
jalan musyawarah, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
di Kauman dapat segera diantisipasi sejak dini. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment