Yogyakarta - Proses
rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha akhirnya membuka
fakta baru. Dalam reka ulang yang digelar oleh Polresta Yogyakarta pada Selasa
(9/6/2026) pagi, terungkap bahwa tindakan kekerasan para pengasuh terhadap
balita dilakukan atas perintah langsung dari Ketua Yayasan.
Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa salah satu tersangka
mengakui adanya instruksi dari Ketua Yayasan bernama Diyah Kusumawati untuk
mengikat anak-anak jika mereka rewel atau sulit dikendalikan.
"Jaksa menanyakan
apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan, kalau
anak-anak lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja. Itu memang
disampaikan oleh Ketua Yayasan," kata Kompol Riski Adrian seusai
rekonstruksi.
Rekonstruksi yang
berlangsung tertutup selama lebih dari tiga jam ini dihadiri oleh Tim
Satreskrim, Jaksa Penuntut Umum, KPAID, pengacara tersangka, serta orang tua
korban.
Sebanyak 13 tersangka
memperagakan total 23 adegan bertambah dari rencana awal yang hanya 17 adegan.
Penambahan 6 adegan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing
tersangka.
Petugas dan jaksa
menitikberatkan reka ulang pada proses pengikatan kaki dan tangan korban. Para
tersangka juga memperagakan tindakan penelantaran, salah satunya menidurkan
bayi dan balita dalam posisi terlentang dengan kondisi seluruh badan terikat.
Dari hasil rekonstruksi ini,
polisi menegaskan adanya unsur kesengajaan yang kuat dalam penganiayaan
tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta juga meyakini bahwa tindakan
para tersangka sangat layak diganjar hukuman seberat-beratnya.
Saat ini, para pelaku
terancam dijerat pasal berlapis. Selain pasal kekerasan anak, polisi juga telah
menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru terkait pelanggaran Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang ditangani oleh Unit Kriminal Khusus.
"Kasus ini kita lapis
dengan UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau
denda Rp1 miliar. Hari ini penyidik kami juga sedang memeriksa saksi ahli di
Kementerian Pendidikan Jakarta," tegas Kompol Riski Adrian. (Humas
Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment