Wednesday, 10 June 2026

Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha: Terungkap Kekerasan Atas Perintah Ketua Yayasan

 


Yogyakarta - Proses rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha akhirnya membuka fakta baru. Dalam reka ulang yang digelar oleh Polresta Yogyakarta pada Selasa (9/6/2026) pagi, terungkap bahwa tindakan kekerasan para pengasuh terhadap balita dilakukan atas perintah langsung dari Ketua Yayasan.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa salah satu tersangka mengakui adanya instruksi dari Ketua Yayasan bernama Diyah Kusumawati untuk mengikat anak-anak jika mereka rewel atau sulit dikendalikan.

 

"Jaksa menanyakan apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan, kalau anak-anak lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja. Itu memang disampaikan oleh Ketua Yayasan," kata Kompol Riski Adrian seusai rekonstruksi.

 

Rekonstruksi yang berlangsung tertutup selama lebih dari tiga jam ini dihadiri oleh Tim Satreskrim, Jaksa Penuntut Umum, KPAID, pengacara tersangka, serta orang tua korban.

 

Sebanyak 13 tersangka memperagakan total 23 adegan bertambah dari rencana awal yang hanya 17 adegan. Penambahan 6 adegan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

 

Petugas dan jaksa menitikberatkan reka ulang pada proses pengikatan kaki dan tangan korban. Para tersangka juga memperagakan tindakan penelantaran, salah satunya menidurkan bayi dan balita dalam posisi terlentang dengan kondisi seluruh badan terikat.

 

Dari hasil rekonstruksi ini, polisi menegaskan adanya unsur kesengajaan yang kuat dalam penganiayaan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta juga meyakini bahwa tindakan para tersangka sangat layak diganjar hukuman seberat-beratnya.

 

Saat ini, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Selain pasal kekerasan anak, polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru terkait pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang ditangani oleh Unit Kriminal Khusus.

 

"Kasus ini kita lapis dengan UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Hari ini penyidik kami juga sedang memeriksa saksi ahli di Kementerian Pendidikan Jakarta," tegas Kompol Riski Adrian. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top