Yogyakarta - Satreskrim
Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR. Ia
merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan membantu melarikan diri
para anggota geng pelajar pelaku pembacokan di Kotabaru beberapa waktu lalu.
Peristiwa pembacokan itu
sendiri terjadi pada Minggu dini hari (17/5/2026) di Jalan Yos Sudarso,
Kotabaru, Gondokusuman. Kejadian tersebut mengakibatkan seorang pelajar
berinisial AA (17) asal Sleman meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa Tian ditangkap di depan
rumah temannya di wilayah Gondokusuman. Selama masa pelariannya, SR tidak
pernah pulang ke rumah dan selalu berpindah tempat setiap tiga hari agar tidak
terendus oleh petugas.
Meskipun dalam pemeriksaan
awal Tian mengaku tidak mengenal tiga tersangka yang sudah ditangkap
sebelumnya, fakta penyidikan membuktikan hal sebaliknya. SR diketahui
memfasilitasi pelarian para pelaku ke Cilacap, mulai dari menyiapkan akomodasi
perjalanan hingga mencarikan tempat persembunyian.
"Kami telah menangkap
SR yang memfasilitasi membawa kabur para tersangka ke Cilacap. Hubungan mereka
bermula saat salah satu orang di Cilacap itu pernah main ke Jogja dan mereka
sempat kopi darat (kopdar) bareng," jelas Kompol Riski Adrian kepada awak
media, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, pihak kepolisian
telah lebih dulu menangkap tiga pelaku utama di daerah Cilacap pada Selasa
(19/5/2026). Ketiga pelaku tersebut berinisial LA, AF, dan MY.
Dari ketiga pelaku yang
sudah tertangkap, AF berstatus sebagai pelajar, sedangkan LA dan MY merupakan
alumni atau kakak tingkatnya. Berdasarkan hasil interogasi, bentrokan maut ini
melibatkan dua geng pelajar, di mana para pelaku merupakan anggota Geng Voster
dan korban merupakan anggota Geng Trah Gendeng.
Hingga saat ini, polisi
masih memburu tiga orang pelaku lain yang masih melarikan diri. Kapolresta
Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengimbau kepada para orang tua pelaku
yang buron agar segera menyerahkan anak-anak mereka untuk diproses secara
hukum.
"Negara kita adalah
negara hukum. Segala perbuatan yang melanggar hukum, apalagi sampai
menghilangkan nyawa orang lain, akan kami proses tegas sesuai aturan yang
berlaku," pungkas Kombes Pol Eva Guna Pandia. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment