Wednesday, 10 June 2026

Polresta Yogyakarta Tangkap Satu DPO yang Fasilitasi Pelarian Geng Pelajar Pembacok di Kotabaru

 



Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR. Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan membantu melarikan diri para anggota geng pelajar pelaku pembacokan di Kotabaru beberapa waktu lalu.

 

Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi pada Minggu dini hari (17/5/2026) di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, Gondokusuman. Kejadian tersebut mengakibatkan seorang pelajar berinisial AA (17) asal Sleman meninggal dunia.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa Tian ditangkap di depan rumah temannya di wilayah Gondokusuman. Selama masa pelariannya, SR tidak pernah pulang ke rumah dan selalu berpindah tempat setiap tiga hari agar tidak terendus oleh petugas.

 

Meskipun dalam pemeriksaan awal Tian mengaku tidak mengenal tiga tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, fakta penyidikan membuktikan hal sebaliknya. SR diketahui memfasilitasi pelarian para pelaku ke Cilacap, mulai dari menyiapkan akomodasi perjalanan hingga mencarikan tempat persembunyian.

 

"Kami telah menangkap SR yang memfasilitasi membawa kabur para tersangka ke Cilacap. Hubungan mereka bermula saat salah satu orang di Cilacap itu pernah main ke Jogja dan mereka sempat kopi darat (kopdar) bareng," jelas Kompol Riski Adrian kepada awak media, Selasa (9/6/2026).

 

Sebelumnya, pihak kepolisian telah lebih dulu menangkap tiga pelaku utama di daerah Cilacap pada Selasa (19/5/2026). Ketiga pelaku tersebut berinisial LA, AF, dan MY.

 

Dari ketiga pelaku yang sudah tertangkap, AF berstatus sebagai pelajar, sedangkan LA dan MY merupakan alumni atau kakak tingkatnya. Berdasarkan hasil interogasi, bentrokan maut ini melibatkan dua geng pelajar, di mana para pelaku merupakan anggota Geng Voster dan korban merupakan anggota Geng Trah Gendeng.

 

Hingga saat ini, polisi masih memburu tiga orang pelaku lain yang masih melarikan diri. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengimbau kepada para orang tua pelaku yang buron agar segera menyerahkan anak-anak mereka untuk diproses secara hukum.

 

"Negara kita adalah negara hukum. Segala perbuatan yang melanggar hukum, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain, akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Kombes Pol Eva Guna Pandia. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top