Wednesday, 10 June 2026

Terungkap di Rekonstruksi, Kekerasan Balita di Daycare Umbulharjo Merupakan Perintah Atasan

 


Yogyakarta - Tabir gelap kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, akhirnya terkuak jelas. Dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (9/6/2026), salah satu tersangka bernyanyi dan mengakui bahwa aksi kejam mereka selama ini dilakukan atas perintah langsung dari pihak atasan.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumawati, menjadi sosok yang memberikan instruksi langsung kepada para pengasuh untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak jika mereka rewel atau sulit dikendalikan.

 

"Jaksa menanyakan apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan, kalau anak-anak lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja. Itu memang disampaikan oleh Ketua Yayasan," kata Kompol Riski Adrian seusai rekonstruksi.

 

Proses rekonstruksi berlangsung tertutup selama lebih dari tiga jam di lokasi kejadian. Sebanyak 13 tersangka dihadirkan untuk memeragakan 23 adegan reka ulang, bertambah dari rencana awal yang hanya 17 adegan demi mendalami peran masing-masing pelaku.

 

Reka ulang ini memperlihatkan alur kegiatan sejak anak dijemput Ketua Yayasan di gerbang, diserahkan ke pengasuh ruangan, hingga tindakan penganiayaan terjadi. Fokus utama penyidik dan jaksa tertuju pada momen saat para pengasuh mengikat tubuh para bayi dan balita.

 

Selain kekerasan fisik, terungkap pula adanya unsur penelantaran anak secara sengaja. Para pengasuh mempraktikkan bagaimana mereka menidurkan korban dalam kondisi seluruh badan terikat erat di atas kasur dengan posisi terlentang.

 

Kegiatan rekonstruksi ini turut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta, KPAID, pengacara tersangka, serta para orang tua korban yang mengawal langsung jalannya proses hukum.

 

Kompol Riski Adrian menegaskan bahwa dari hasil reka adegan tersebut, niat jahat dan unsur kesengajaan para pelaku sudah terpenuhi secara hukum. Pihak kejaksaan pun kini semakin yakin untuk menuntut para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya melalui pasal berlapis.

 

"Tadi Jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat. Kasus ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," tegas Kasatreskrim. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top