Yogyakarta - Tabir gelap
kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta,
akhirnya terkuak jelas. Dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa
(9/6/2026), salah satu tersangka bernyanyi dan mengakui bahwa aksi kejam mereka
selama ini dilakukan atas perintah langsung dari pihak atasan.
Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa Ketua Yayasan Little
Aresha, Diyah Kusumawati, menjadi sosok yang memberikan instruksi langsung
kepada para pengasuh untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak jika mereka rewel
atau sulit dikendalikan.
"Jaksa menanyakan
apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan, kalau
anak-anak lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja. Itu memang
disampaikan oleh Ketua Yayasan," kata Kompol Riski Adrian seusai
rekonstruksi.
Proses rekonstruksi
berlangsung tertutup selama lebih dari tiga jam di lokasi kejadian. Sebanyak 13
tersangka dihadirkan untuk memeragakan 23 adegan reka ulang, bertambah dari
rencana awal yang hanya 17 adegan demi mendalami peran masing-masing pelaku.
Reka ulang ini
memperlihatkan alur kegiatan sejak anak dijemput Ketua Yayasan di gerbang,
diserahkan ke pengasuh ruangan, hingga tindakan penganiayaan terjadi. Fokus
utama penyidik dan jaksa tertuju pada momen saat para pengasuh mengikat tubuh
para bayi dan balita.
Selain kekerasan fisik,
terungkap pula adanya unsur penelantaran anak secara sengaja. Para pengasuh
mempraktikkan bagaimana mereka menidurkan korban dalam kondisi seluruh badan
terikat erat di atas kasur dengan posisi terlentang.
Kegiatan rekonstruksi ini
turut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta,
KPAID, pengacara tersangka, serta para orang tua korban yang mengawal langsung
jalannya proses hukum.
Kompol Riski Adrian
menegaskan bahwa dari hasil reka adegan tersebut, niat jahat dan unsur
kesengajaan para pelaku sudah terpenuhi secara hukum. Pihak kejaksaan pun kini
semakin yakin untuk menuntut para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya
melalui pasal berlapis.
"Tadi Jaksa juga
menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat. Kasus
ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dengan
ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," tegas
Kasatreskrim. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment